Dugaan Korupsi
Kadis Kesehatan Sumut Komplain Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Mencuat: Tak Ku Sangka Sejahat Itu
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid komplain setelah dugaan pembelian obat kedaluwarsa mencuat
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Realisasi tersebut di antaranya merupakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
Obat-obatan ini dianggaran oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk didistribusikan ke masing-masing daerah.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Desa Binaan
Satu daerah yang mendapatkan bantuan obat ini yakni Dinas Kesehatan Batubara.
Tapi, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sumut bersama dengan pihak penyedia.
Harga Pengadaan Barang pada Dinas Kesehatan tidak wajar sebesar Rp 270.968.000,00 dan Pengadaan Reagen Tidak Mempertimbangkan masa kedaluwarsa.
Ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk mengadakan obat-obatan ini, yakni PT AKR dan PT HM.
Setelah obat dipesan, Dinas Kesehatan Sumut langsung mendistribusikannya ke Dinas Kesehatan Batubara tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dulu.
Baca juga: Siswi Kelas 4 SD Dicabuli Pamannya, Korban Dititipkan ke Pelaku sejak Ayahnya Meninggal
Dalam catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, tidak menemukan adanya dokumentasi perbandingan harga pembelian obat-obatan ini.
Pengurus barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak melakukan pemeriksaan karena barang langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan Batubara.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid mengaku tidak tahu adanya pembelian obat-obatan yang tidak mempertimbangkan waktu kedaluwarsa ini.
Ia mengatakan, masih ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terkait dengan masalah pembelian obat-obatan ini.
"Masih pemeriksaan. Kami belum ada informasi. Belum ada hasil pemeriksaan. Masih proses," kata dia.
Baca juga: Jokowi Disebut Lebih Dukung Prabowo Dibanding Ganjar, Imbas Kegagalan Piala Dunia U20?
Disinggung mengenai PPK dan pihak penyedia diduga sengaja bermain untuk melakukan dugaan korupsi, Alwi tidak merespon.
Dalam masa pandemi pengadaan barang mengacu kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat serta Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam proses pengadaan langsung tersebut, pejabat pengadaan menyatakan bahwa pemilihan penyedia diprioritaskan yang telah memiliki pengalaman dan sebelumnya pernah berkontrak dengan pemerintah.
Baca juga: Wagub Ijeck Mau Maju Jadi Gubernur di Pilkada 2024, Begini Respons Edy Rahmayadi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.