Berita Sumut

Ombudsman Sebut Belum Undang PT Pupuk Indonesia soal Pupuk Subsidi Langka di Sergai

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah temuan yang membuat pupuk subsidi sulit dijangkau petani. 

|
Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Ombudsman Sumut melakukan sidak ke gudang PT Pupuk Indonesia dan sejumlah distrubutor yang di Kabupaten Serdangbedagai, Senin (29/5/2023) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara belum memanggil secara resmi PT Pupuk Indonesia terkait kelangkaan pupuk di Kabupaten Serdangbedagai

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah temuan yang membuat pupuk subsidi sulit dijangkau petani. 

Baca juga: Ombudsman Curiga Adanya Kecurangan Penyaluran Pupuk Subsidi di Sergai Minta Polda Sumut Selidiki

"Sebetulnya itu PT Pupuk Indonesia belum dipanggil, mereka datang saja, yakan kita terima. Kita masih akan mengagendakan pemanggilan. Kami masih mentabulasi temuan temuan di lapangan. Setelah itu kita tabulasi, poin poinnya apa kemudian baru kita konfirmasi, kita undanglah PT Pupuk Indonesia. Artinya sudah teragenda kita," kata Abyadi, Jumat (2/6/2023). 

Abyadi menyebut, kunjungan PT Pupuk Indonesia ke kantor Ombudsman Sumut pada Rabu (31/5/2023) kemarin adalah inisiatif perusahaan pupuk milik negara tersebut. 

Dalam diskusi itu PT Pupuk Indonesia menjelaskan tentang keberadaan pupuk subsidi yang di gudang PT Pupuk Indonesia yang ada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai usai disidak Ombudsman. 

Untuk mengetahui duduk masalah, kata Abyadi Ombudsman pun akan kembali mengundang PT Pupuk Indonesia dan Dinas Pertanian Sumut. 

Pada pertemuan nanti, Ombudsman data yang dimiliki PT Pupuk Indonesia akan dibandingkan dengan temuan temuan Ombudsman adanya kesulitan mendapatkan pupuk subsidi ditingkat petani. 

"Mungkin minggu depan kita agendakan. Kemarin mereka datang inisiatif mereka, kita terima dan diskusi ringan dengan mereka. Jadi kita ini masih lanjut, kita akan panggil PT Pupuk Indonesia dan juga stakeholder Dinas Pertanian. Kita masih terus itu kita tunggu saja," kata Abyadi. 

"Kita belum tanya sampai ke situ. Makanya kemarin mestinya dijelaskan waktu di lapangan kemarin. Dipertemuan berikut kita akan bertanya hal teknis dan keadaan di lapangan soal berapa jumlah, siapa distributornya, bagaimana mekanisme penyaluran pupuk subsidi itu yang perlu kita tanya. Lalu misalnya mereka jelaskan kita akan tanya mengapa pupuk bisa kosong ditingkat petani," kata Abyadi. 

Baca juga: Ombudsman Kaget, Ratusan Ton Pupuk Subsidi Menumpuk Saat Petani di Sergai Kesulitan Pupuk

Sebelumnya Ombudsman Sumut melakukan sidak ke gudang PT Pupuk Indonesia dan sejumlah distrubutor yang di Kabupaten Serdangbedagai, Senin (29/5/2023) kemarin. 

Hal itu menyusul aduan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Pada sidak itu, Ombudsman menemukan ratusan ton pupuk subsidi jenis Phosha menumpuk di gudang PT Pupuk Indonesia

PT Pupuk Indonesia Buka Suara

Menanggapi temuan Ombudsman PT Pupuk Indonesia Persero buka suara.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan pupuk Indonesia pada Selasa (30/5/2023), jumlah pupuk yang ada di gudang mereka sesuai ketentuan peraturan. 

"Memastikan bahwa ketersediaan stok pupuk jenis NPK di Gudang Lini III wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," ujar VP Penjualan Wilayah I Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna.

Wawa mengatakan bahwa perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi 966 ton atau setara 126 persen dari ketentuan.

Angka tersebut terdiri dari Urea sebesar 467 ton dan NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023.
 
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” demikian ungkap Wawan.
 
Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, dikatakan Wawan diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023, yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu kedepan.
 
Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.

"Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah,” tambahnya.
 
Sementara stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum Pemerintah. 

Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023.

Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton. 

Selain itu, berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan 9 komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. 

"Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," ujar Wawan. 
 
"Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian. Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat." tutupnya.

(c17/tribun-medan.com) 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved