Sergai Memilih

Verifikasi Berkas 747 Bacaleg di Sergai, KPU Masih Banyak Temukan Syarat Belum Lengkap

Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan menyebut, ada 18 partai yang telah menyerahkan berkas calon dengan jumlah 747 Bacaleg.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdangbedagai saat diwawancarai Tribun Medan, Jumat (2/6/2023) 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai masih melakukan verifikasi administrasi dokumen berkas bakal calon anggota legislatif. 

Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan menyebut, ada 18 partai yang telah menyerahkan berkas calon dengan jumlah 747 Bacaleg. 

Baca juga: KPU Sergai Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Gelora, 16 Partai Lanjut Verifikasi Administrasi

"Verifikasi terus dilakukan saat ini ada 747 Bacaleg dari 18 partai politik perserta Pemilu," kata Ardiansyah, Jumat (2/6/2023). 

Proses verifikasi administrasi telah dibuka sejak 23 Mei hingga 23 Juni mendatang.

Sejauh ini KPU telah sampai melakukan penelitian keabsahan berkas calon seperti ijazah dan dokumen lainya. 

Ardiansyah pun mengakui masih banyak menemukan berkas calon legislatif yang belum lengkap. 

Sesuai Peraturan KPU, partai politik memiliki waktu hingga 9 Juli 2023 untuk memperbaiki berkas Bacaleg yang kurang atau tidak lengkap. 

"Rata-rata ditemukan banyak berkas yang belum lengkap banyak contoh soal ijazah yang belum dilegalisir, dan dokumen lainnya. Untuk yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki sampai 9 Juli," ujar Ardiansyah. 

Lima Partai tak Penuhi Batas Maksimal Bacaleg

Ardiansyah mengatakan, dari 18 parpol sebanyak 5 partai tidak menyerahkan kuota penuh sesuai perolehan kursi DPRD yakni sebanyak 45 calon. 

Partai tersebut seperti Partai Perindo yang mendaftarkan 44 calon, Partai Gelora 41 calon, Partai Buruh 40 calon, Partai Umat 23 calon  dan Partai Garuda 14 calon. 

"Kuota penuh ada 45 calon dari 18 hanya 5 parpol yang mendaftarkan dibawah jumlah penuh. Sisanya mereka punya 45 Bacaleg. Tapi soal itu tidak masalah partai tetap bisa ikut," ujarnya. 

Selain itu dua partai politik yang sempat terlambat mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya, seperti Partai Gelora dan Garuda juga telah mengikuti tahapan verifikasi administrasi

Ardiansyah mengatakan, sebelumnya KPU Sergai menolak berkas calon dari Partai Gelora dan Garuda yang terlambat mengupload data ke dalam sistem pencalonan (silon) hingga ambang batas pendaftaran Bacaleg. 

Baca juga: Dibuka Sejak Senin Pekan Lalu, Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Sergai

Kedua parpol kemudian menyurati KPU RI untuk meminta keringanan soal batas pendaftaran calon bagi partai yang terkendala dalam sistem pencalonan. 

"Gelora akhirnya diterima karena sudah melengkapi syarat daftar Calegnya. Ada surat dari KPU RI karena masalah Silon jadi tidak bisa input. Kemarin DPN Gelora, DPP Partai Garuda yang hari terakhir terkendala silon sudah ikut verifikasi administrasi," kata Ardiansyah. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved