Sergai Memilih
Dibuka Sejak Senin Pekan Lalu, Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Sergai
KPU Sergai mencatat hingga hari ini, Senin (8/5/2023) berkas Bacaleg masih belum terisi.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Seminggu sudah pendaftaran calon anggota legislatif oleh KPU Serdangbedagai dibuka.
Namun hingga belum satu pun partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPRD.
Baca juga: Hingga Hari Keenam, Belum Ada Parpol yang Mendaftar ke KPU Deliserdang, Ini Imbauan Syahrial Effendy
Sejak dibuka pada Senin (1/5/2023) lalu, kantor KPU Serdangbedagai masih sepi.
KPU Sergai mencatat hingga hari ini berkas Bacaleg masih belum terisi.
"Sampai saat ini, atau tepat seminggu setelah dibuka belum ada satu pun calon yang mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif," kata Komisioner KPU Serdangbedagai, Ardiansyah Hasibuan, Senin (8/5/2023).
Pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ardiansyah menyebutkan, KPU akan menunggu calon anggota DPRD hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Pendaftaran sampai 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Kita masih akan menunggu hingga batas waktu yang sudah ditentukan," ujarnya.
Ardiansyah lalu mengingatkan agar partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya harus memperhatikan peraturan KPU yang sudah ditetapkan.
Hal itu seperti yang diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Seperti surat persetujuan dari ketua umum partai yang harus diterakan pendaftar dan data serta dokumen yang diunggah dalam sistem informasi pencalonan.
"Dalam hal izin dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah," kata Ardiansyah.
Berikut syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota legislatif antara lain.
Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B.
Maju Kembali di Pilbup Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Sudah Daftar Ke 6 Partai |
![]() |
---|
Kembali Maju Jadi Pasangan Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Daftar ke 3 Partai |
![]() |
---|
PDIP Sergai Raih 15 Kursi DPRD, Darma Wijaya Sebut Jumlahnya Jauh Melampaui Hasil Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Kemenangan Besar PDIP Sergai, Raih 12 Kursi dan bakal Geser Gerinda dari Pimpinan DPRD |
![]() |
---|
Sebulan Jelang Pemilu 2024, KPU Sergai Gelar Simulasi Putungsura dan Aplikasi Sirekap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.