Sergai Memilih

Dibuka Sejak Senin Pekan Lalu, Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Sergai

KPU Sergai mencatat hingga hari ini, Senin (8/5/2023) berkas Bacaleg masih belum terisi. 

Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Komisioner KPU Serdangbedagai, Ardiansyah Hasibuan saat diwawancarai Tribun Medan, Senin (8/5/2023). 

Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. 

Baca juga: KPUD Karo Ingatkan Parpol Jangan Ulur Waktu Daftarkan Bacaleg, Batas Pendaftaran 14 Mei 2023

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved