Dugaan Korupsi

Kejati Sumut Ancam Penjarakan Oknum Dinkes Sumut Bila Terbukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19

Kejati Sumut ancam penjarakan oknum Dinkes Sumut jika terbukti lakukan korupsi pengadaan obat Covid-19

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan saat memberikan keterangan belum lama ini 

Menurut informasi, dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini terdapat unsur kesengajaan, dengan alasan pemakaian dalam kondisi darurat, yakni saat pandemi Covid 19. 

Pada Tahun Anggaran 2022, Dinkes Sumut telah merealisasikan belanja barang jasa sebesar Rp 332.351.452.911,57 atau sebesar 85,14 persen dari anggaran sebesar Rp 390.339.064.942,00. 

Realisasi tersebut di antaranya merupakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

Obat-obatan ini dianggaran oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk didistribusikan ke masing-masing daerah. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Desa Binaan

Satu daerah yang mendapatkan bantuan obat ini yakni Dinas Kesehatan Batubara.

Tapi, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sumut bersama dengan pihak penyedia. 

Harga Pengadaan Barang pada Dinas Kesehatan tidak wajar sebesar Rp 270.968.000,00 dan Pengadaan Reagen Tidak Mempertimbangkan masa kedaluwarsa. 

Ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk mengadakan obat-obatan ini, yakni PT AKR dan PT HM. 

Setelah obat dipesan, Dinas Kesehatan Sumut langsung mendistribusikannya ke Dinas Kesehatan Batubara tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dulu.

Baca juga: Siswi Kelas 4 SD Dicabuli Pamannya, Korban Dititipkan ke Pelaku sejak Ayahnya Meninggal

Dalam catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, tidak menemukan adanya dokumentasi perbandingan harga pembelian obat-obatan ini. 

Pengurus barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak melakukan pemeriksaan karena barang langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan Batubara. 

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid mengaku tidak tahu adanya pembelian obat-obatan yang tidak mempertimbangkan waktu kedaluwarsa ini. 

Ia mengatakan, masih ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terkait dengan masalah pembelian obat-obatan ini.

"Masih pemeriksaan. Kami belum ada informasi. Belum ada hasil pemeriksaan. Masih proses," kata dia. 

Baca juga: Jokowi Disebut Lebih Dukung Prabowo Dibanding Ganjar, Imbas Kegagalan Piala Dunia U20?

Disinggung mengenai PPK dan pihak penyedia diduga sengaja bermain untuk melakukan dugaan korupsi, Alwi tidak merespon.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved