Nestapa Monyet Ekor Panjang
MIRIS Kehilangan Sumber Makanan, Puluhan Monyet Ekor Panjang Masuki Permukiman Warga!
Kehilangan sumber makanan akibat musim kemarau, kawanan monyet memasuki permukiman warga di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Interaksi negatif antara manusia dengan monyet ekor panjang menjadi salah satu faktor penyebab penurunan jumlah populasi spesies ini.
Sebagai contohnya di Malaysia pada tahun 2011 – 2018, sekitar 493.823 monyet ekor panjang dimusnahkan karena berkonflik dengan manusia dengan alasan bahwa monyet ekor panjang dianggap sebagai hama pengganggu.
Penurunan jumlah populasi monyet ekor panjang di alam juga dipengaruhi adanya perdagangan illegal melalui platform media sosial.
Di Indonesia monyet ekor panjang lebih dari 4.700 dijual di laman Facebook kurun waktu 2020-2021, monyet yang dijual merupakan tangkapan dari alam liar.
Perdagangan monyet ekor panjang di media sosial sering ditujukan sebagai satwa peliharaan.
Satwa liar yang dijadikan sebagai hewan peliharaan menjadi trend yang berkembang di masyarakat terutama monyet ekor panjang ini, banyak influencer yang tidak langsung mempromosikan monyet ekor panjang menjadi hewan peliharaan yang bisa dipelihara di rumah dan dirawat seperti bayi.
Trend ini menjadi suatu hal yang cukup berbahaya baik bagi hewan itu sendiri dan manusia. Salah satu resikonya adalah terbawanya penyakit zoonosis kepada manusia.
Faktor penyebab penurunan populasi lainya yaitu belum adanya hukum yang jelas melindungi adanya keberadaan monyet ekor panjang.
Di Indonesia sendiri pada tahun 2021 masih mengizinkan penangkapan dan ekspor monyet ekor panjang liar untuk dilanjutkan.
Berdasarkan data dari Action for Primates, negara Indonesia menjadi salah satu negara yang mengekspor monyet ekor panjang ke Amerika Serikat dan Cina untuk tujuan laboratorium.
Pada tahun 2020 Indonesia mengekspor 2.793 ekor ke Cina dan 120 ekor ke Amerika Serikat, dan diprediksi pada tahun 2021 jumlahnya semakin meningkat.
Kurangnya regulasi mengenai eksploitasi monyet ekor panjang bahkan spesies ini belum masuk dalam kategori hewan yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
Maka dari itu dibutuhkan suatu hukum yang jelas untuk melindungi spesies monyet ekor panjang ini dan juga peraturan yang melarang akan tindakan eksploitasinya.
Apabila sudah adanya hukum yang jelas juga harus dibersamai dengan adanya tindakan konservasi terhadap spesies ini terutama bagi spesies yang mengalami penyiksaan dan yang membutuhkan rehabilitasi.
Karena menurut Serhadli (2022), peningkatan status konservasi menjadi suatu kelalaian dibidang konservasi karena dikondisi sekarang tindakan konservasi lebih terfokus pada spesies yang hampir punah seperti contohnya harimau dan gajah.
| Kepala BGN Sumut Tanggapi Video Viral Mobil Pengantar MBG Angkut Babi di Nisel, Begini Katanya |   | 
|---|
| SOSOK Istri Kades Rusli Pamer Tumpukan Uang dan Ngaku Bisa Beli Polisi, Berdalih Hasil Tambang |   | 
|---|
| Mengenang Pdt Marojahan Sintong Sijabat, Ayah Jerome Polin Pendeta yang Dekat dengan Jemaat |   | 
|---|
| Hari Ini Penentuan Nasib Sudewo, Sidang Paripurna Hak Angket, Bupati Pati Dimakzulkan atau Tidak |   | 
|---|
| Profil Kombes Budi Hermanto, Bapak Disabilitas Kini Jabat Bid Humas Polda Metro Jaya |   | 
|---|

 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.