Berita Viral
Deretan Fakta Sidang Perdana Mario Dandy, Shane Lukas Ternyata Tawarkan Diri Ikut Aniaya David Ozora
Tak hanya itu, terungkap pula fakta-fakta sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas terkait tindak penganiayaan pada David Ozora, Selasa (6/6/2023).
Namun, Dandy menawarkan agar Shane merekam aksi penganiayaannya.
"Ntar lu videoin aja! Nih HP gue nih," katanya.
4. Mario Dandy terancam hukuman 12 tahun penjara
Dalam surat dakwaan itu, terungkap pula pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy.
Atas perbuataanya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
5. Mario Dandy tak ajukan eksepsi
Dalam sidang perdana itu, pihak Mario Dandy memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, dikutip dari YouTube Kompas TV, (6/6/2023).
Dikatakan Andreas, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena Andreas telah menerima surat dakwaan bagi Mario Dandy.
Dakwaan yang disusun JPU itu pun dinilai oleh Andreas sudah cukup baik.
"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik, sudah tertera fakta-fakta yang terungkap," katanya.
Maka dari itu, Andreas meyakini persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.
"Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang Mario Dandy tersebut dilanjutkan pada Selasa (13/6/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
PECAH Tangis Ayah Nindia Tewas Dirampok di Jambi, Ikhlas Pajero Dibawa: Kenapa Anak Saya Dibunuh |
![]() |
---|
TAK Restui Hubungan, Ayah di Rejang Lebong Bengkulu Habisi Nyawa Pacar Putrinya |
![]() |
---|
NASIB Iptu Pulung Anggara Kapolsek Kediri Aniaya Anak Buah Gegara Telat Apel, Korban Disiram Miras |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 17 Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo: Komjen Purn Wiyagus Resmi Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Korban Tak Berani Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.