Berita Medan

Bobby Nasution Ungkap Lima Kontraktor Sudah Kembalikan Uang Proyek Gagal Lampu Pocong

Bobby Nasution mengungkapan, total sudah lima kontraktor yang sudah mengembalikan uang proyek lampu hias atau lampu pocong ke Pemko Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

"Sampai dengan hari ini, ada empat awan kawan dari kontraktor pelaksana proyek tersebut sudah mulai menyicil uang kerugian yang telah diberikan Pemko Medan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan Topan, dari empat kontraktor tersebut, total uang yang sudah digantikan masih Rp 2,250 miliar.

"Untuk empat proyek tersebut saya sebutkan inisial kontraktornya saja ya. Yakni CV BTP, CV EDP, CV A,  dan CV SS," ucapnya.

Disinggung dari enam kontraktor yang memegang delapan proyek lampu pocong, alamat kantornya tidak jelas, Topan mengaku sudah menyuratinya dengan benar.

Baca juga: Anggaran Rp25 Miliar, Proyek Lampu Pocong Gagal, Bobby Nasution akan Tagih Dana ke Pemegang Proyek

"Saya pikir, kami sudah menyurati dengan benar dan sesuai prosedur. Kami titip ke PPTK. Sebab PPTK yang berhubungan langsung dengan perusahaan kontraktor tersebut," ucapnya.

Menurut Topan, PPTK pasti berhubungan dengan pimpinan perusahaan yang memegang proyek tersebut.

"Jadi dari mereka (PPTK) kita informasikan, dan  merekalah yang menyampaikan informasi langsung ke pemimpin perusahaan proyek," ucapnya berkali-kali.

Sejauh ini diterangkan Topan, para kontraktor itu sudah menyetujui dan menyepakati untuk mengembalikan uang proyek gagal yang diberikan Pemko Medan sebesar Rp 21 miliar.

"Semua sudah sepakat untuk mengganti. Tetapi memang belum ada yang lunas. Karena, mereka semua bayarnya dengan cara menyicil. Dengan tenggat waktu 60 hari kerja," jelasnya.

Topan menerangkan, saat ini memang belum ada pembongkaran proyek lampu jalan tersebut.

"Setelah mereka melakukan itu (membayar) kita juga akan menyurati mereka untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.

Topan menjelaskan, Pemko Medan memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kita sudah komunikasi dengan empat perusahaan yang belum melakukan pembayaran. Namun memang rata-rata masih meminta waktu untuk mengembalikan. Saya pikir jika mereka (para kontraktor) sudah ada niat  baik untuk membayar, itu sudah cukup dan semua akan berjalan dengan baik," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)


 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved