Berita Seleb

Lina Mukherjee Curhat Berkhayal Berhubungan Badan dengan Kucing, Sarankan Test Drive Sebelum Nikah

Ucapannya itu pun langsung menjadi sorotan sang asisten yang mengaku terkejut. Selain tak biasa, hal itu juga bisa berbahaya bagi kesehatan.

Instagram
Lina Mukherjee Berkhayal Berhubungan Badan dengan Kucing, Hingga Sarankan Test Drive Sebelum Nikah 

Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumatera Selatan batal menahan selebgram dengan nama asli Lina Lutfiawati tersebut.

Ada beberapa alasan penyidik tidak menahan Lina, salah satunya adalah karena penyakit maag akut yang ia derita.

Sebelumnya, Lina memang dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023).

Hal ini merujuk pada sebuah video viral di sosial media di mana Lina sengaja memakan babi krispi dengan mengucapkan lafaz Allah.

Lina Mukheerje dilaporkan lantaran memakan babi secara sadar, padahal ia merupakan umat Islam.

Meski sudah diperbolehkan pulang, namun Polda Sumsel memastikan proses hukum tetap berjalan dan ada hukuman yang mengancam Lina Mukherjee.

Oleh karenanya, Lina lantas mengucap janji agar dirinya terhindar dari hukuman yang mengancamnya.

Apa janji Lina Mukherjee setelah melewati semua proses penyidikan hingga dibolehkan pulang?

Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.

Ia pula meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023).

Tampil mengenakan one set hijau dengan rambut terikat, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya tak patut dicontoh usai mengunggah konten makan babi.

"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.

Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.

"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.

Adapun alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).

Meski tak ditahan, nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Kombes Pol Agus mengatakan meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tapi proses hukum tetap berlanjut.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Dijelaskan Agus, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan. 

(*/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved