75 Kg Sabu

Selundupkan 75 Kg Sabu Bareng Dua Anggota TNI AD, Dua Warga Kalimantan Barat Divonis Hukuman Mati

Dua warga Kalimantan Barat yang turut serta memasok 75 Kg sabu divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua sindikat narkoba yang hendak mengambil 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dari dua anggota oknum TNI AD saat menjalani sidang di PN Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) yang memasok 75 Kg sabu bersama dua anggota TNI AD divonis hukuman mati. 

Dalam amar putusannya, hakim Dahlan Tarigan mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra II PN Medan, Rabu (7/6/2023).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu tujuh hari pada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.   

"Terima kasih yang mulia, untuk putusan ini kami nyatakan banding yang mulia," jawab Rointan Purnama selaku PH terdakwa.

Sementara itu, JPU Andalan Zalukhu mengaku akan pikir-pikir. 

"Pikir-pikir majelis," ucap JPU Andalan Zalukhu.

Menangis dan Bersujud di Lantai

Dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi menangis terisak-isak dan sujud di lantai usai dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.

Adapun dua anggota TNI AD yang dipecat karena membawa 75 Kg sabu itu yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Sertu Yalpin Tarzun sebelumnya bertugas sebagai Ba Kodim 0208/Asahan.

Sementara Pratu Rian Herman, bertugas sebagai Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Baca juga: Video Helikopter TNI AD Jatuh di Kebun Teh Ciwidey, Kepanikan terjadi Api Membumbung Tinggi

Saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, kedua terdakwa menggunakan seragam dinas loreng lengkap beserta baret hijau kebanggaan anggota TNI AD.

Sertu Yalpin Tarzun terlihat duduk di kursi roda, karena kakinya pincang setelah ditahan di sel Polisi Militer.

Sementara Pratu Rian Hermawan, berdiri di samping seniornya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved