Akhirnya Mabes Polri Lindungi Bripka Andry karena Bongkar Borok Komandan Brimob Pemalak

Kasus pemalakan yang diduga dilakukan komandan Brimob terhadap Bripka Andry kini jadi sorotan publik.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via humas.polri.go.id
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pemalakan yang diduga dilakukan komandan Brimob terhadap Bripka Andry Darma irawan kini jadi sorotan publik.

Mabes Polri pun merespons jika ada permintaan perlindungan oleh Bripka Andry.

Sebelumnya, Bripka Andry meminta perlindungan ke LPSK di Jakarta.

Fakta Baru Anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan
Fakta Baru Anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan (Kolase HO)

Terkini, Mabes Polri mengatakan siap melindungi Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp 650 juta oleh Kompol Petru Hottiner Simamora.

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.

"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kita akan lakukan perlindungan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (8/6/2023).


Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah Bripka Andry mendapat ancaman atau tidak.

Yang jelas, ia mengatakan Polri siap melindungi anggota kepolisian yang meminta perlindungan.  

"Jadi kami belum tahu, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian," ucap dia.

"Siapapun yang minta perlindungan kepolisian, kami wajib berikan perlindungan," sambungnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak boleh ada setor-menyetor antara bawahan dan atasan di lingkungan Polri.

Hal itu sehubungan curhatan di media sosial Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp650 juta oleh Kompol Petrus. 

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," ujar Ramadhan.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved