Sumut Terkini
BARU 5 Hari Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tanjungbalai, 10 Motor Sudah Ditindak
Hal itu dilakukan oleh Satlantas Polres Tanjungbalai untuk menertibkan pengendara motor di Kota Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Tilang manual kini sudah diterapkan oleh Satlantas Polres Tanjungbalai.
Bahkan tilang manual di Tanjungbalai sudah diterapkan sejak Senin (5/6/2023) kemarin.
Hal itu dilakukan oleh Satlantas Polres Tanjungbalai untuk menertibkan pengendara motor di Kota Tanjungbalai.
Amatan Tribun Medan, sejak diberlakukannya tilang elektrik, terpantau tidak terdapat kamera etle yang terpasang di Kota Tanjungbalai.
Kasatlantas Polres Tanjungbalai, AKP Relapang Sitepu menjelaskan tilang manual kembali diterapkan setelah adanya perintah dari Korlantas Polri.
"Sesuai dengan amanat dari pimpinan, kami melakukan tilang manual sejak Senin kemarin," ujar Relapang, Jumat (9/6/2023).
Katanya, selama lima hari sudah melakukan penilaian manual, Satlantas Polres Tanjungbalai telah menindak 10 buah motor dan satu unit stnk.
Katanya, rata-rata pengendara di Kota Tanjungbalai kebanyakan tidak melengkapi kendaraannya.
"Seperti surat-surat, helm, tidak menggunakan knalpot brong. Rata-rata ini yang kebanyakan dilanggar oleh pengendara. Jadi lengkapi itu," ujarnya.
Ia berharap, pengendara saat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.
"Diharapkan dapat melengkapi persyaratan keselamatan dan membawa surat-surat,"katanya.
(cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.