Viral Medsos

Kasus Suap Hakim Agung Rp 11,2 M, Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan pengusaha, pengacara, PNS hingga hakim yustisial di MA.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Tim KPK. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Jaksa KPK, Dody W. Leonard Silalahi terkait pertemuannya dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan pengusaha, pengacara, PNS hingga hakim yustisial di MA.

Mereka diduga melakukan suap menyuap pengurusan perkara kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Sebanyak dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati turut dijerat sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah meminta penjelasan dari Dody mengenai pertemuannya dengan Hasbi Hasan.

"Penjelasan tentang pertemuan Hasbi Hasan dengan saksi Dody Leonard Silalahi serta beberapa pihak lainnya pasca OTT-MA oleh KPK," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Dody akhirnya hadir ke meja penyidik pada panggilan kedua.

Dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (31/5/2023) lalu, Dody dipanggil bersama empat saksi lain termasuk hakim tinggi militer, dua prajurit TNI, dan hakim agung Prim Haryadi. Namun, mereka semua absen.

Prim dan Dody kemudian memenuhi panggilan penyidik kemarin, Kamis (8/6/2023).

Jaksa itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Prim di Gedung KPK lama.

Adapun Dody pernah menjabat sebagai Jaksa KPK.

Namun, ia dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung setelah dinyatakan terbukti melanggar etik.

KPK terus mengusut dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Terbaru, komisi antirasuah itu menetapkan Hasbi Hasan dan pengusaha sekaligus mantan Komisaris Independen PT Wika beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved