Viral Medsos

Kasus Suap Hakim Agung Rp 11,2 M, Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan pengusaha, pengacara, PNS hingga hakim yustisial di MA.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Tim KPK. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Heryanto Tanaka sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Adapun, Gazalba merupakan hakim yang diduga menerima suap dari Yosep untuk mengkondisikan putusan itu.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka.

KPK kemudian menahan Dadan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1.

“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023,” kata Ghufron.

Dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved