Viral Medsos
Kasus Suap Hakim Agung Rp 11,2 M, Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan pengusaha, pengacara, PNS hingga hakim yustisial di MA.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Melalui Dadan yang berperan sebagai penghubung suap, Tanaka meminta majelis kasasi perkara pidana di MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana bersalah dan dipenjara.
Tanaka juga meminta kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan putusan melalui jalur bawah, yakni staf dan PNS di MA berjalan sesuai keinginannya.
Keinginan itu pun terwujud. Budiman dihukum lima tahun penjara.
Meski telah resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka, KPK belum menahan Sekretaris MA itu.
Sementara itu, Dadan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 pada Rabu (6/6/2023).
Uang Suap Rp 11, 2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menerima aliran suap Rp 11,2 miliar terkait jual beli perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang Rp 11,2 miliar itu bersumber dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka.
Ia meminta Hasbi mengkondisikan persidangan kasasi pidana KSP Intidana dengan memutuskan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dipenjara.
“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (6/6/2023).
Adapun, uang Rp 11,2 miliar itu diserahkan Tanaka melalui transfer sebanyak tujuh kali.
Selain meminta Budiman dipenjara, Tanaka juga meminta melalui Dadan selaku penghubung suap itu agar pengurusan perkara di MA oleh pengacaranya, Theodorus Yosep Parera .
Atas permintaan tersebut, Dadan meminta sejumlah uang kepada Tanaka.
“Sebagai imbalannya tersangka Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana,” kata Ghufron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-KPK-melakukan-penggeledahan-di-komplek-kantor-Gubernur-Jatim.jpg)