Breaking News

Penemuan Mayat di Ladang Ubi

Modus Cari Baby Sitter, Rizky Habisi Wanita Kenalan, Korban Dirudapaksa Lehernya Dijerat Tali Tas

Polres Tebingtinggi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Sugiarti yang jasadnya membusuk di ladang ubi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Dicky Suhendra (19), pelaku pembunuhan Sugiarti yang ditemukan tewas dan membusuk di perladangan ubi di Desa Kuta Baru, Kecamatan, Tebingtinggi, Kabupaten, Serdang Bedagai saat diamankan polisi. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Polres Tebingtinggi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Sugiarti (23), warga  Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Pada Selasa (6/6/2023) lalu, Sugiarti ditemukan sudah membusuk di ladang ubi yang ada di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Belakangan terungkap, bahwa pembunuh Sugiarti adalah Rizky Pratama (19) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Baca juga: Kompol Agung Basuni Dipenjarakan Propam Buntut Dilapor Tiduri Bini Orang

Motif Pembunuhan

Menurut Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, motif pembunuhan yang dilakukan Rizky Pratama murni perampokan.

Rizky sudah menyusun rencana untuk mencari mangsa, guna dirampas harta bendanya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan cara berpura-pura membuka lowongan pekerjaan untuk posisi baby sitter.

Baca juga: Polisi Lamban Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi USU, Orangtua Korban: Kami Mohon Keadilan

Lowongan pekerjaan itu dimuat tersangka di laman Facebook miliknya.

Setelah diunggah, ternyata korban tertarik untuk bekerja dengan pelaku.

Pada Mei 2023 kemarin, korban kemudian mendatangi kediaman pelaku.

Saat itu, istri pelaku tidak berada di rumah.

Namun nahas, keberadaan korban di rumah pelaku membuat masyarakat resah, sehingga sempat digerebek.

Baca juga: Inilah Pesan Penting Pelatih Shin Tae-yong Jelang Timnas Lawan Palestina dan Argentina

"Saat digerebek warga dia pergi ke arah belakang rumah," kata Rizky.

Lantaran takut, Sugiarti tak mau kembali ke rumah pelaku.

Namun, pelaku menjemput korban yang bersembunyi di belakang rumah.

Untuk meyakinkan korban agar mau kembali ke rumah pelaku, ia pun membujuk korban dengan mengajaknya jalan-jalan ke Kota Siantar.

Baca juga: Polisi Lamban Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi USU, Orangtua Korban: Kami Mohon Keadilan

Jelang sore hari, pelaku dan korban kembali dari Kota Siantar menuju ke rumah pelaku.

Namun, di perjalanan, pelaku yang sudah menyusun rencana pembunuhan dan perampokan kemudian mengajak korban ke ladang ubi di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Pelaku beralasan, dia ingin mengambil manggis di ladang tersebut.

Karena korban percaya, ia pun mengikuti saja permintaan pelaku.

Sampai di ladang ubi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Baca juga: Sikat Habis Pelaku Curanmor di Samosir, Sat Reskrim Polres Samosir Kembali Tangkap 2 Pelaku

Pertama-tama, pelaku memiting leher korban dan mencekiknya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali tas sandang yang dibawa korban.

Menurut keterangan polisi, pelaku juga sempat merudapaksa korban.

Namun, hal ini dibantah oleh pelaku.

Pelaku berdalih tidak ada melecehkan korban.

"Saya tidak sempat memperkosa korban," kilah tersangka Rizky.

Baca juga: SIARAN Langsung Final Liga Champions Man City Vs Inter Milan, Live Streaming Jam 02.00 WIB

Usai membunuh korban, pelaku merampas harta benda milik Sugiarti berupa uang, handphone dan sepeda motor.

Kemudian, pelaku pun kabur dan menjual motor korban di kawasan Belawan, Kota Medan.

Usai menjual motor, pelaku berniat kabur ke Kabupaten Dumai Provinsi Riau. 

Namun, pada Kamis (8/6/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku.

Saat itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ke tersangka Rizky.

"Pelaku berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsidair Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved