Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Seorang Balita Berusia 3 Tahun Positif Narkoba, Polisi Tangkap 3 Orang Tetangga Korban

Anak balita tersebut diduga dicekoki minuman yang telah dicampur narkoba jenis sabu oleh tetangganya.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur narkoba jenis sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

Sementara untuk pasangan suami istri masih berstatus sebagai saksi. "Kita amankan pelaku (TR) pasa Sabtu (10/6/2023) lalu, dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.

7. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro. "Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu, 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata, Kompol Rengga, Minggu (11/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.

Kompol Rengga mengatakan ancaman hukuman bagi tersangka yakni 10 tahun penjara. "Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Anak Balita Tak Mau Tidur dan Makan Dua Hari Berturut-turut, Ternyata Diberikan Sabu oleh Tetangga

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Nanda Lusiana/TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved