Berita Viral

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah, Sri Mulyani Males Bicara, Mahfud MD : Gampanglah Itu

Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 1,25 triliun. Mahfud MD pun langsung mempersilakan pengusaha jalan tol tersebut untuk menagih utang

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Jusuf Hamka-Mahfud MD-Sri Mulyani 

TRIBUN-MEDAN.COMJusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 1,25 triliun melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Menkopolhukam Mahfud MD pun langsung mempersilakan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka tersebut untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, Jusuf Hamka merasa kecewa dengan sikap Menkeu Sri Mulyani yang irit bicara soal utang pemerintah tersebut.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud, dikutip Senin (12/6/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Klaim Utang Pemerintah Rp 1,25 Triliun padahal Putusan MA Sebut Rp 179 Miliar

Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.

Berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.

Alasan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka klaim utang pemerintah Rp 1,25 triliun.
Alasan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka klaim utang pemerintah Rp 1,25 triliun. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Alasan Jusuf Hamka Klaim Utang Pemerintah Rp 1,25 Triliun padahal Putusan MA Sebut Rp 179 Miliar

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved