Perselingkuhan Oknum Polisi
Dilapor Selingkuh, Buntingi Janda Polisi, Brigadir Jaya Kusuma Sihombing Desersi 42 Hari Berturut
Brigadir Jaya Kusuma Sihombing sudah dijatuhi sanksi pemecatan, tapi tak kunjung ditangkap Polres Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM,- Polres Batubara menegaskan sudah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing, oknum polisi yang dilapor selingkuh dan buntingi janda polisi.
Menurut Plt Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, pihaknya sudah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing secara in absensia.
Namun, polisi belum menerbitkan SK putusan PTDH terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing.
Alasannya, karena belum diadili Dewan Pertimbangan Karir (DPK).
"Hal itu dilakukan untuk penerbitan keputusan PTDH dari Kapolda Sumut," katanya.
Abdi mengatakan, satu diantara poin putusan PTDH terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing karena yang bersangkutan meninggalkan dinas selama 42 hari berturut-turut.
Namun, Abdi tidak ada menyinggung soal laporan selingkuh Brigadir Jaya Kusuma Sihombing yang dilaporkan istri sahnya bernama Tanti Novalina Siagian.
Abdi cuma mengatakan, bahwa pihaknya sudah mencari keberadaan Brigadir Jaya.
"Upaya-upaya pencarian sudah dilakukan, kami juga sudah mendatangi orangtua dan keluarga Brigadir JKS. Namun, tidak mengetahui," kata Abdi.
Ia mengatakan, saat ini Brigadir Jaya Kusuma Sihombing sudah tidak menerima gaji lagi sejak tahun 2021.
Sementara itu, Tanti Siagian, istri Brigadir Jaya berharap suaminya itu ditangkap dan dipecat.
"Dia keluar DPO nya Desember 2021, kemudian sampai sekarang enggak ada keterangan kapan dia ditangkap," kata Tanti.
Tanti juga mengatakan, bahwa dirinya ada diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HO).
"Disitu ada dibilang kalau belum ditemukan. Bahkan, saya disuruh untuk mencari dimana keberadaan suami saya. Saya sewa orang untuk mata-matai mereka, tapi sudah gini tidak juga," katanya.
Tanti mengatakan, dirinya siap untuk menyediakan kendaraan transportasi petugas untuk menjemput suaminya itu.
"Karenakan, katanya sudah di PTDH, tapi saya belum menerima salinannya. Ditambah, sebenarnya dia inikan lari dari tugas, masa iya enggak ditangkap," kata Tanti.
Minta Kapolda Sumut Tangkap Brigadir JKS
Tanti Novalina Siagian, ibu Bhayangkari meminta agar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Siagian menangkap dan memproses suaminya, Brigadir Jaya Kusuma Sihombing, karena melakukan penelatantaran dan selingkuh.
Menurut Tanti Siagian, suaminya Brigadir Jaya Kusuma Sihombing telah selingkuh dan menghamili janda seorang polisi.
Janda tersebut adalah mantan pacar Brigadir Jaya Kusuma ketika duduk di bangku SMA.
Ketika diwawancarai, Tanti Siagian mengatakan suaminya itu selingkuh sejak tahun 2019 silam.
Saat ini, kata Tanti, janda selingkuhan Brigadir Jaya Kusuma tengah hamil anak kedua.
"Bapak Kapolda yang saya hormati. Saya masih seorang Bhayangkari, suami saya menikah lagi," kata Tanti Siagian, Sabtu (11/6/2023).
Tanti mengatakan, dia berharap Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bisa segera memerintahkan Propam Polda Sumut untuk menindak Brigadir JKS.
"Saya tahu bapak (Kapolda Sumut) orang yang sangat baik, tolong bantu saya pak," harap Tanti.
Baca juga: Kapolri Diminta Segera Pecat Iptu MIP yang Dilaporkan Istri Berzina dengan Janda Pelakor
Tanti mengatakan, suaminya selingkuh sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Diam-diam, Iptu MIP Gelar Prawedding dengan Janda Pelakor, Istri Sah Minta Ketegasan Polri
Kala itu Tanti Siagian memergoki suaminya beberapa kali mentransfer uang kepada janda polisi, yang merupakan mantan Brigadir JKS.
Sejak saat itu, rumah tangga Tanti dan Brigadir Jaya Kusuma Sihombing tidak harmonis.
Saat Tanti hamil anak kedua di tahun 2019, Tanti bahkan pernah mengaku dianiaya oleh suaminya itu.
Karena tak tahan, tahun 2020 Tanti kemudian melaporkan suaminya itu ke Propam Polda Sumut.
Setelah dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Brigadir Jaya Kusuma Sihombing yang bertugas di Polsek Limapuluh, Polres Batubara kemudian tak pernah masuk dinas.
Baca juga: Kompol Agung Basuni Dipenjarakan Propam Buntut Dilapor Tiduri Bini Orang
Desember 2021, terbitlah DPO terhadap Brigadir JKS.
Bahkan, kabarnya Brigadir Jaya Kusuma Sihombing sudah di PTDH, tapi SK nya tidak kunjung diterima Tanti.
Atas hal tersebut, Tanti hanya bermohon keadilan ditegakkan.
Ia berharap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing bisa diproses hukum, karena sudah selingkuh dan melakukan penelantaran.
Ribut dengan Mertua
Tanti Siagian, istri anggota Polres Batubara yang mengaku sudah ditelantarkan dan diselingkuhi oleh suaminya mengaku dirinya sempat cekcok dengan mertua.
Saat itu, Tanti Siagian berusaha melamar sebagai CPNS.
Namun, Tanti justru kena tipu.
Uangnya berkisar Rp 180 juta raib.
Setelah gagal jadi CPNS, sang mertua marah.
Mertua Tanti menyebut dirinya sebagai penipu.
Sang mertua kesal, karena sudah mengeluarkan uang sinamot (hantaran) dengan jumlah besar.
"Mereka itu memberikan sinamot ke orangtua ku Rp 40 juta, dan Rp 10 juta itu saya yang bantu. Saya transfer Rp 12 juta karena dua jutanya mau beli handphone adik ipar saya saat itu," ujarnya.
Soal masalah tidak lulus CPNS dan kena tipu, Tanti mengatakan itu adalah cobaan.
"Kami aja ditipu Rp 180 juta saat itu. Harusnya yang marah sayakan? Tapi ini mertua saya, dia yang bilang saya penipu," ujarnya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.