Berita Viral

Mahfud MD Akui Negara Berutang ke Jusuf Hamka Rp 800 Miliar, Segera Temui Menkeu untuk Buka Dokumen

Kasus Jusuf Hamka menagih utang ke Pemerintah Indonesia menjadi perhatian masyarakat. 

HO
Kasus Jusuf Hamka menagih utang ke Pemerintah Indonesia menjadi perhatian masyarakat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Jusuf Hamka menagih utang ke Pemerintah Indonesia menjadi perhatian masyarakat. 

Jusuf Hamka menagih utang pemerintah mencapai Rp 800 miliar kini ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam pertemuan dengan Jusuf Hamka, Mahfud MD menyebut pemerintah sudah mengakui utang tersebut sejak era eks menteri keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

Sayangnya karena pergantian Menteri Keuangan membuat proses pembayarannya terhenti.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud di kantornya, Selasa (13/6/2023) melansir dari Tribunnews.com.

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui (utang tersebut) waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia," lanjutnya.

Mahfud kemudian mengatakan akan mempelajari lebih lanjut lagi dokumennya pekan depan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Oleh sebab itu, saya lihat dulu dokumennya. Nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," katanya.

Ia berujar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.

"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," ujar Mahfud.

Baca juga: Diduga ODGJ, Pria Pelaku Mutilasi di Humbahas Akan Jalani Perawatan di RSJ

Baca juga: Polisi Amankan 120 Kg Sabu dari Tangan 4 Kurir, 1 Pelaku Sempat Lari ke Aceh Tamiang

Sebagai informasi, dikutip dari Tribun Medan, Jusuf Hamka memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada 2015.

Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

Dari tahun 1998 hingga 2023 sudah 25 tahun yang terdapat 300 bulan.

Sehinga denda yang dibayar seharusnya 600 persen.

Oleh sebab itu, dari yang pokok utang hanya Rp 179 miliar menjadi Rp 1,25 triliun ditambah 1 kali bunga lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved