PBB

Warga Tebingtinggi Tak Dilayani di Kantor Lurah Karena Belum Bayar PBB, Begini Kata Camat

Camat Padang Hilir, Tebingtinggi Ramadhan Barqah Pulungan angkat bicara soal adanya warga yang tidak dilayani saat mengurus keperluan di kantor Lurah.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Kantor Lurah Tambangan yang menolak melayani masyarakat karena belum bayar PBB, Kamis (15/6/2023). /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Camat Padang Hilir, Kota Tebingtinggi Ramadhan Barqah Pulungan angkat bicara soal adanya warga yang tidak dilayani saat mengurus keperluan di kantor Lurah Tambangan karena belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dia mengatakan tidak ada penghalang terhadap warga yang belum membayar PBB sehingga tidak mendapat pelayanan di kantor Lurah.

"Pembayaran PBB hanya berupa himbauan kepada masyarakat untuk membayar. Bukan berarti menghalangi pelayanan kepada masyarakat," kata Ramadhan kepada Tribun, Kamis (15/6/2023).

Ramadhan juga menepis tuduhan ada keterlibatan Camat yang menyuruh agar masyarakat membawa bukti pembayaran PBB baru dapat pelayanan di kantor Lurah.

Dia pun sudah mengingatkan Lurah Tambangan agar tidak melakukan kejadian serupa kepada masyarakat.

"Tidak ada persetujuan Camat kalau mau urus administrasi di Kelurahan mesti bayar PBB dulu. Ini beberapa waktu lalu juga sudah saya ingatkan Lurah soal itu," ujar Ramadhan.

Masalah masyarakat harus membayar PBB agar dapat pelayanan di kantor Lurah Tambangan dialami oleh Catur Hariono warga jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Dia kesal bukan kepalang sebab dirinya yang ingin mengurus surat keterangan duda di kantor Lurah Tambangan justru tak dihiraukan oleh pegawai di sana.

Pihak kelurahan berdalih tidak bisa menuruti permintaan Catur karena dia belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

"Tadi saya akan mengurus surat keterangan di Kantor Lurah Tambangan dan diterima salah seorang staf perempuan. Kemudian saya tanya apa lurah ada, dan dia bilang lurah sedang keluar," terang Catur.

"Lalu dia menanyakan keperluan saya, dan saya tunjukkan selembar surat keterangan untuk ditandatangani Lurah. Tapi anehnya dia malah meminta bukti lunas PBB, karena menurutnya setiap berurusan di kantor lurah wajib lunas PBB lebih dahulu," ujarnya Catur.

Mendengar pernyataan itu Catur terkejut. Dia kemudian meminta agar pihak kelurahan menjelaskan dasa dasar hukum aturan itu.

Kepadanya, pegawai kelurahan tersebut mengatakan jika aturan pembayaran PBB adalah kesepakatan yang dibuat bersama seluruh Camat di Kota Tebingtinggi.

"Saya tanya dasar hukumnya, apa ada Perda atau Perwa, tapi dia jawab tidak ada karena aturan itu sudah menjadi kesepakatan seluruh camat di Kota Tebingtinggi," lanjutnya.

Catur pun sempat berdebat dengan pegawai kelurahan tersebut. Namun pihak kelurahan tetap bersikukuh untuk tidak mengurus permintaan Catur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved