Polres Tanjungbalai

Edarkan Ganja, KL Diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pengedar ganja di Jalan Hj Aidlin Gang Jalak Llingungan II Kelurahan Gading

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan KL pengedar ganja di Jalan Hj Aidlin Gang Jalak Llingungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandara, Senin (12/06/2023) lalu. 

Edarkan Ganja, KL Diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pengedar ganja di Jalan Hj Aidlin Gang Jalak Llingungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandara, Senin (12/06/2023) lalu.

Pria tersebut diketahui berinisial HT alias KL (40) warga Jln Denai Lingkugnan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM menyampaikan, KL memiliki ganja serat kotor 4,18 gram.

Penangkapan terhadap KL dilakukan pasca informasi yang diterima polisi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis ganja.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki an.HT alias KL, petugas memesan sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 38.000, setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) paket kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya,"kata Kapolres.

Kemudian tim melakukan penggeledah rumah dengan di dampingi Kepling setempat dan menemukan 1 (satu) paket kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam 1 kotak rokok club x dan 4 lembar kertas tiktak didalam 1 buah kotak rokok sampoerna.

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap HT alias KL menerangkan benar narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan dan HT alias KL menambahkan bahwa ianya sudah 1 tahun lebih jualan narkotika jenis ganja.

"Kemudian pelaku HT alias KL serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kapolres.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved