Trio Biadab Terungkap, Lempar Anjing Hidup-hidup ke Buaya dijadikan Mangsa

Tiga pelaku pelempar anjing hidup ke buaya yang diduga merupakan karyawan yang terafiliasi dengan BUMN telah diidentifikasi.

Editor: Dedy Kurniawan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Identitas tiga pelaku pelempar anjing hidup ke buaya terungkap. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terungkap identitas trio biadab, pelaku pelempar anjing hidup ke buaya terungkap.

Tiga pelaku pelempar anjing hidup ke buaya yang diduga merupakan karyawan yang terafiliasi dengan BUMN telah diidentifikasi.

Adapun tiga para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya, bakal dilaporkan ke polisi.

Seperti yang terlihat dalam sebuah video yang viral di media sosial ini, dua pria terlihat melempar seekor anjing hidup ke arah buaya di sebuah rawa.

Baca juga: Diduga Ada Kecurangan saat Penerimaan Anggota Polri 2023, 6 Casis Datangi Panitia Polda Sumut

Dilansir Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023), peristiwa tersebut diduga terjadi di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Seekor anjing yang masih hidup terlihat ditangkap oleh dua orang.

Kedua orang itu kemudian mengayunkan anjing itu dan melemparkannya ke sebuah rawa.

Anjing itu tampak berupaya untuk berenang ke tepi.

Baca juga: Lois Bunga Lestari Ungkap Fakta-fakta Kakaknya Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil setelah Adu Mulut

Baca juga: Babak Baru, Amien Rais Ganti Kalimat Adzan Demi Tumbangkan Jokowi, Sampai Ajak Audiens Kompak

Tapi nahas, seekor buaya langsung menerkamnya dan anjing itu pun dimakan.

Usai melempar anjing hidup ke buaya, orang-orang dalam video tersebut terlihat bersorak kegirangan.

"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak seseorang dalam video yang beredar di berbagai media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.

Terkait peristiwa ini, Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan pihaknya bakal melaporkan para pelaku ke kepolisian.

Doni mengatakan, pihaknya juga sudah mengidentifikasi lokasi hingga pelaku pelemparan anjing hidup ke buaya itu.

 

"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter. Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ujarnya.

Perwakilan tersebut rencananya akan membuat laporan di Polsek Sembakung.

Lebih lanjut, Doni juga mengecam perilaku para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan mental yang sakit dan justru bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain.

"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ujarnya.

"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," tutur Doni.

Selain itu, kata dia, perilaku tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."

Perbuatan itu juga bisa disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ucapnya. 


"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter. Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ujarnya.

Perwakilan tersebut rencananya akan membuat laporan di Polsek Sembakung.

Lebih lanjut, Doni juga mengecam perilaku para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan mental yang sakit dan justru bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain.

"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ujarnya.

"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," tutur Doni.

Selain itu, kata dia, perilaku tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."

Perbuatan itu juga bisa disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ucapnya. 

Adapun barang bukti yang akan diserahkan ke polisi yakni berupa video singkat berdurasi 32 detik.

Dalam video tersebut tampak dua orang masing-masing berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.

Identitas pelaku baju merah bernama Dedy, baju biru Rosady dan perekam Gio.

Dari informasi yang diperolehnya, Doni Herdaru Tona menduga mereka adalah karyawan PT JML yang terafiliasi dengan BUMN.

"Infonya sudah dapat panggilan. Pagi ini menghadap Pertamina," imbuhnya.

Ia mendesak agar pihak Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dan perekam karena memakai peralatan perusahaan pada lingkup kerja untuk melakukan perbuatan yang tidak patut.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved