Berita Viral
Terkuak Alasan Pengemudi Avanza Tabrak dan Lindas Moses, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas, Tapi Sengaja
Akhirnya terkuak alasan Avanza inisial OS alias OD (26) menabrak Moses Bagus Prakoso (33) di di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (1
Dalam level ini, pelaku tidak berpikir dampak atas perbuatannya.
Kendaraan pelaku sampai melindas korban, karena mobil pelaku begitu kencang sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika.
"Ini diistilahkan sebagai third degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza Indragiri.
Kemudian pada level kedua, menjelang menabrak korban, pelaku sudah membayangkan perbuatannya bisa berakibat kematian terhadap korban.
Meski begitu, pelaku tidak mengurungkan tindakannya.
"Second degree murder. Pembunuhan," ucapnya.
Level ketiga, sejak sekian waktu sebelumnya pelaku sudah berniat bahwa ia ingin menghabisi korban dengan cara menabraknya.
"Third degree murder. Pembunuhan berencana," ucapnya.
Lanjut dia, peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya.
Dalam situasi road rage, penabrak bisa menggunakan defence of provocation sebagai klaimnya.
Artinya, pelaku akan mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain.
Berhadapan dengan pembelaan diri pelaku, penegakan hukum biasanya akan mengujinya lewat tiga tahap.
Pertama, memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada. Bukan halusinasi atau pun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.
"Jika pengujian tahap satu terpenuhi, masuk ke tahap kedua. Bahwa, provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak," katanya.
Ketiga, setelah tahap kedua, melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik.
Juga, meninjau instrumen yang digunakan si pelaku.
"Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya, sebatas apa yang dia pegang atau dia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan," katanya.
Menurutnya, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi pelaku bisa diringankan.
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan. Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," katanya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Sebut Ada Ratusan Travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
Mendadak Horor Rekonstruksi Mutilasi Tiara Angelina, Pintu Kamar Kos Buka-Tutup Sendiri |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Ini Arti dan Aturan Penggunaan Strobo |
![]() |
---|
Anggarannya Triliunan, Menguak Penyebab Siswa Keracunan Massal Usai Santap Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Terungkap Identitas 4 Pendemo yang Hilang, 2 Orang Sudah Ditemukan Eko dan Bima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.