Karo Memilih

KPUD Karo Rampungkan Verifikasi Berkas Bacaleg, Lotmin Ginting: Sudah 100 Persen

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, telah rampung melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Komisioner KPUD Karo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, telah rampung melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Berdasarkan keterangan Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, proses verifikasi ini telah selesai 100 persen sejak Senin (12/6/2023) kemarin.

"Untuk proses verifikasi pendaftaran Bacaleg sudah selesai 100 persen," Ujar Lotmin, Minggu (18/6/2023).

Dijelaskan Lotmin, sampai saat ini proses verifikasi baik manual maupun yang ada di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah selesai dilakukan. Saat ini, dirinya mengaku pihaknya tinggal menunggu batas waktu untuk bisa mengirimkan hasil verifikasi ke Silon.

"Tinggal disubmit saja ke Silon, jadi sekarang hasilnya memang belum bisa dilihat oleh Parpol," Ucapnya.

Diketahui, proses verifikasi berkas Bacaleg akan berakhir pada Jumat (23/6/2023) mendatang. Kemudian, nantinya Lotmin mengatakan pihaknya berencana akan menyerahkan berita acara hasil verifikasi kepada Parpol di tanggal 24 atau 25 Juni.

"Nanti akan kita cari waktu, parpol akan kita undang untuk kita serahkan hasil verifikasi yang telah kita lakukan. Kemungkinan nanti di tanggal 24, karena 25 kan hari Minggu," katanya.

Saat proses verifikasi kemarin, Lotmin mengaku pihaknya tidak menemukan kendala dikarenakan pada tahapan ini hanya dilakukan pemeriksaan berkas saja.

Perihal hasil yang didapat selama verifikasi, dirinya mengaku pihaknya melihat masih banyak berkas Bacaleg yang belum sesuai dengan persyaratan yang diminta. Adapun berkas yang tidak sesuai, seperti dokumen yang diminta berbeda dengan yang diserahkan oleh Bacaleg saat mendaftar.

"Paling seperti administrasi yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Misalnya diminta ijazah yang dilegalisir, tapi yang diserahkan belum dilegalisir. Kemudian, ada yang mendaftar dengan gelar tapi belum menyerahkan ijazah perguruan tingginya," Ungkapnya.

Nantinya, saat penyerahan hasil verifikasi KPUD Karo meminta kepada Parpol agar melihat apa saja berkas yang harus dilengkapi. Sehingga, batas waktu dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang dapat dimanfaatkan dengan baik untuk melengkapi berkas yang sesuai.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved