Breaking News

Pencabulan

Anak Dicabuli Ayah dan Kakeknya di Toba, Begini Kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka

Anak usia 8 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah dan kakeknya di Toba. Kejadian ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2022.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol

Atas perkara seksual brutal terhadap anaknya baik yang terjadi di Lagiboti dan di Desa Raut Bosi Porsea, sangat mendukung Poltes Toba menjerat dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana, junto padal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.

"Mengingat pelaku kekerasan seksual adalah ayah dan kakek kandung korban maka kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara. " tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved