Pencabulan
Anak Dicabuli Ayah dan Kakeknya di Toba, Begini Kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka
Anak usia 8 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah dan kakeknya di Toba. Kejadian ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Atas perkara seksual brutal terhadap anaknya baik yang terjadi di Lagiboti dan di Desa Raut Bosi Porsea, sangat mendukung Poltes Toba menjerat dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana, junto padal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.
"Mengingat pelaku kekerasan seksual adalah ayah dan kakek kandung korban maka kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara. " tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara |
![]() |
---|
Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
![]() |
---|
Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
![]() |
---|
Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
![]() |
---|
Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.