Viral Medsos

Gara-gara Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Sejumlah Pegawai Dirotasi

KPK telah merotasi beberapa pegawai di rumah tahanan (Rutan) yang diduga terlibat pungutan liar (pungli).

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gara-gara Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Sejumlah Pegawai Mendadak Dirotasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merotasi beberapa pegawai di rumah tahanan (Rutan) yang diduga terlibat pungutan liar (pungli).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rotasi ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik.

Ali kemudian mengungkapkan, rotasi ini dilakukan setelah dugaan pungli di rutan lembaga antirasuah itu terbongkar.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali, Selasa (20/6/2023).

Menurut Ali, para pegawai yang terindikasi terkait dengan pungli itu ditempatkan pada bagian yang tidak mengganggu sistem kerja KPK ketika mereka dipanggil penyelidik.

Ali juga mengatakan bahwa rotasi itu dilakukan untuk memperbaiki sistem manajemen kepegawaian di Rutan KPK.

Menurut Ali, ketika dugaan pungli itu terungkap pertama kali di Rutan Gedung Merah Putih, pihaknya kemudian berupaya menutup celah tindak pidana itu di tiga rutan KPK lainnya.

“Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” ujar Ali.

Menurut Ali, dalam dugaan pungli itu setidaknya terdapat tiga persoalan yakni, dugaan tindak pidana, pelanggaran etik, dan disiplin.

Untuk dugaan pidana saat ini sedang diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya tidak hanya etik dan disiplin,” kata Ali.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya indikasi pungli di rutan KPK.

Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Dikutip dari Kompas.com, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved