Breaking News

Sumut Terkini

Gubernur Edy Rahmayadi Resmi Ajukan Banding seusai Kalah di PTUN Soal Pencopotan Ketua Karang Taruna

Gubsu Edy Rahmayadi resmi mengajukan banding usai dinyatakan kalah dalam putusan majelis hakim terkait Pencopotan Ketua Karang Taruna.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di depan Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Senin (19/6/2023). Edy Rahmayadi mengatakan pengerjaan Jalan lintas provinsi di perbatasan Batu Gajah, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas) menuju Ulu Merah, Kabupaten Pakpak Bharat terlambat karena adanya pandemi Covid-19. 

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya mengucapkan rasa bersyukur putusan tersebut. Karena, dalam SK Gubernur Sumut, dinilai ada kekeliruan sehingga sangat merugikan pihak Karang Taruna Sumu.

“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu, tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna," sebut Dedi.

Dengan keputusan ini, Dedi mengatakan masyarakat dapat menilai bahwa SK diterbitkan Gubernur Sumut, adalah salah dengan mencopot dirinya dari pimpinan tertinggi di Karang Taruna Sumut.

"Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ucap Dedi.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved