Sumut Terkini

Gubernur Edy Rahmayadi Resmi Ajukan Banding seusai Kalah di PTUN Soal Pencopotan Ketua Karang Taruna

Gubsu Edy Rahmayadi resmi mengajukan banding usai dinyatakan kalah dalam putusan majelis hakim terkait Pencopotan Ketua Karang Taruna.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di depan Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Senin (19/6/2023). Edy Rahmayadi mengatakan pengerjaan Jalan lintas provinsi di perbatasan Batu Gajah, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas) menuju Ulu Merah, Kabupaten Pakpak Bharat terlambat karena adanya pandemi Covid-19. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi resmi mengajukan banding usai dinyatakan kalah dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait permohonan gugatan dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya atas penonaktifan jabatan sebagai Ketua Karang Taruna.

Pengajuan banding tersebut dilakukan pada 9 Juni 2023 melalui akta permohonan banding elektronik dengan nomor : 4/G/2023/PTUN.MDN.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumut, Dwi Aries Sudarto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses hukum selanjutnya.

"Kami sudah mengajukan banding. Tinggal nantj ditindaklanjuti oleh PTUN," kata Dwi Aries, Selasa (20/6/2023).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Basarin Yunus Tanjung menyebut, SK Gubernur Sumut Nomor.188.44/969/KPTS/2022 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut masa Bhakti 2018 – 2023, yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah memenuhi unsur legalitas formal.

“Secara yuridis formal Keputusan sudah memenuhi unsur legalitas formal dengan pertimbangan yuridis yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna,” ujar Basarin.

Ia mengatakan, dalam Permen Sosial Nomor 25 tahun 2019, pasal 19 menyatakan keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 sampai 45 tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

“Berdasarkan ketentuan ini menjadi Pertimbangan bagi Pembina Umum untuk merevisi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 /134/KPTS /2019 tanggal 18 Maret 2019, dimana Pengurus Karang Taruna di antaranya Ketua dan Sekretaris telah melewati batas usia keanggotaan,” terang Basarin.

Sebelumnya, dalam putusan pada Senin 5 Juni 2023, Majelis Hakim PTUN Medan menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Sumut untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara

Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Kuasa hukum Karang Taruna Sumut, Muhammad Rusli mengatakan keputusan tersebut belum inkracht. Karena masih ada waktu 14 hari bagi pihak Gubernur Sumut untuk banding atau tidak.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi," ucap Rusli dalam jumpa pers di Kota Medan, Selasa (6/6/2023) lalu.

Rusli mengungkapkan bila pihak Gubernur Sumut melakukan upaya banding, pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya. Namun, mereka akan melihat terlebih dahulu perkembangan atas putusan tersebut.

"Ini putusan tingkat pertama. Jadi belum inkracht, sehingga Gubernur Sumut memiliki hak untuk banding. Kalau Gubernur banding, kami siap meladeni. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini, tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” tutur Rusli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved