KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Ini Link dan Besaran Biaya Hidup hingga Kuliah yang Didapatkan

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2023 atau KIP Kuliah 2023 dibuka mulai 23 Juni 2023. Ini link daftar, cara daftar dan besaran biaya yang did

HO / Tribun Medan
KIP Kuliah 

 Baik itu SNBP atau SNBT atau jalur Mandiri.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah 2023 sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri.

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023.

Syarat daftar KIP Kuliah 2023

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan: Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Baca juga: Link dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN-PTS 2023

- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

- Atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Manfaat KIP Kuliah 2023 sebagai berikut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved