Berita Medan

Preman Sok Jago Ancam Jurnalis Batal Dituntut Hari Ini, JPU: Belum Siap Tuntutannya

Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Jai Sanker alias Rakes di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda hingga Selasa (27/6/2023) pekan depan

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah terdakwa Jai Sanker alias Rakes saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Jai Sanker alias Rakes yang seyogianya digelar Selasa (20/6/2023) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda.

Sidang tersebut ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan nota tuntutannya.

Baca juga: Preman Sok Jago yang Ancam Jurnalis Saat Liputan Diadili di PN Medan, 5 Saksi Dihadirkan

"Sidang tetap dibuka bang, tapi memang belum siap tuntutannya," ucap JPU Septian Napitupulu, Selasa (20/6/2023).

Lanjut Septian, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan digelar pada Selasa (27/6/2023) mendatang.

"Minggu depan bang, hari Selasa," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mengatakan perkara yang menjerat Jai Sangker bermula saksi Suriyanto mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5 pada tanggal 27 Februari 2023.

Suriyanto merupakan seorang jurnalis di Kota Medan.

Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang saksi Goklas Wisely, saksi Bahana Syah Alam Situmorang, saksi Alfiansyah, saksi Donny dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.

Kemudian, saksi Suriyanto setiba di lokasi tempat prarekontruksi, hendak amelakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan,

Tidak lama datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri saksi Suriyanto dan teman-temannya.

Terdakwa Jai Sanker berkata "bang gak boleh rekam-rekam di sini", lalu saksi Alfiansyah menjawab "kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa, kami jurnalis dan kami mau meliput".

Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan "abang gak kenal aku siapa?" yang dijawab saksi Alfiansyah "kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini," ucap JPU membacakan dakwaan.

"Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk ke arah saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan terdakwa Jai Sanker," ucap Jaksa.

Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata "aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku", lalu saksi Alfiansyah menjawab, "iya nya bang kami mau meliput ajanya ini", kemudian terdakwa Jai Sanker berkata "gak bisa, gak bisa. Gak bisa" berkali-kali.

"Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata bang kami di sini mau meliput, jangan abang halang-halangi, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa bang, kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan emang abang siapa yang dijawab Terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya Terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata sini kau sini kau," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved