Breaking News

Berita Viral

Rahasia Dosen Ini Terbongkar, 12 Tahun Kantongi KTP Rupanya WNA Singapura, Kini Sudah Ditangkap

Imigrasi Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dosen berinisial MB (66) alias Y seorang warga negara Singapura terkait identitas palsu. Ia ternyata sudah

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menjawab soal dosen yang ternyata WNA Singapura 

Penggalian keterangan dari MB, lanjutnya, akhirnya berujung pada pengakuan MB tentang statusnya yang masih sebagai WN Singapura.

Baca juga: Inilah Deretan Senjata Perang yang Dibeli Prabowo Subianto, Mulai dari Jet Tempur hingga Kapal Selam

Pengakuan MB selanjutnya diteruskan ke Kedutaan Besar Singapura yang kemudian mengonfirmasi MB sebagai WN Singapura.

Berdasarkan sertifikat akta kelahiran yang dikeluarkan otoritas terkait di Singapura, lanjut Arief, MB lahir suatu tempat bernama Kampong Pachitan, Changi, Singapura pada September 1956.

“Jadi beliau ini lahir di Pachitan, tapi bukan Pacitan Indonesia, tapi Pachitan Singapura,” ujarnya.

Menurut Arief, MB sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 1984.

Kemudian tahun 1998, MB datang ke Indonesia guna kuliah di Universitas Gajayana, Malang, Jawa Timur jenjang S1 hingga 2006.

Pada tahun 2011, lanjutnya, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran.

Pada akta kelahiran disebutkan MB atau Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

“Pada dokumen kependudukan Indonesia, MB disebutkan lahir di Pacitan Indonesia pada Februari 1973. Jadi 17 tahun lebih muda,” jelasnya.

Menurut Arief, semua dokumen kependudukan itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Gara-gara Main HP Sambil Ngecas, Mahasiswa Tewas Mengenaskan, Didobrak Sudah Gosong


Di Kabupaten Tulungagung, MB disebut Telah menikah dengan warga setempat dan memiliki anak.

Namun dia menegaskan bahwa MB tidak pernah memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Aref mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk menimbang cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.

“Sedang kami pertimbangkan berdasarkan bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan lebih lanjut. Namun jika alat bukti tidak memadai kita akan ajukan tindakan deportasi,” tuturnya.

Sejak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, kata Arief, MB sudah tiga kali mengurus paspor guna melakukan perjalanan keluar negeri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved