Singgung Kapolri, Kasus Denny Siregar 'Santri Calon Teroris', Hasbil Lubis: Dilanjutkan atau Distop

Kasus yang menyeret pegiat medsos Denny Siregar kembali  jadi sorotan. Laporan polisi terkait unggahan Denny Siregar di media sosial mengenai 'Santri

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan/Tribunnews.com
Kapolri Listyo Sigit dan Denny Siregar 

"Percuma kalo ada yg udah 2 tahun ga pernah memenuhi panggilan polisi tapi kepolisian ga bisa membawa secara paksa ke kantor polisi yg ada malah nobar sama kapolri@ListyoSigitP. katanya semua orang sama di depan hukum.. Tapi pilih pilih orang yg mau di tangkap," @nosferatu733

Penjelasan Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpansebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.

Baca juga: Puan Kesal Merasa Tak Dihargai, Ganjar Janji Akan Sambut Puan Paling Depan Jika Datang ke Jateng

Baca juga: Namanya Trending karena Dianggap Kebal Hukum, Denny Siregar: Hukum Harus Jelas Alat Buktinya

Ia akan mengeceknya apakah penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap konten kreator Cokro TV itu

"Untuk jadwal pemanggilan, saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu," kata Endra Zulpan saat ditanya wartawan di di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022), dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima pelimpahan laporan itu karena faktor locus delicti.

Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar itu.

Denny Siregar dilaporkan sejumlah ulama dwn santri ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

Ia dilaporkan akibat postingan foto-foto santri anak yang mengibar bendera tauhid dengan narasi 'Untuk adik-adikku calon teroris'.

Diketahui foto-foto itu merupakan santri sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Buntutnya, Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disorot IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya membandingkan cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin Smith dengan kasus Denny Siregar

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved