Singgung Kapolri, Kasus Denny Siregar 'Santri Calon Teroris', Hasbil Lubis: Dilanjutkan atau Distop
Kasus yang menyeret pegiat medsos Denny Siregar kembali jadi sorotan. Laporan polisi terkait unggahan Denny Siregar di media sosial mengenai 'Santri
"Percuma kalo ada yg udah 2 tahun ga pernah memenuhi panggilan polisi tapi kepolisian ga bisa membawa secara paksa ke kantor polisi yg ada malah nobar sama kapolri@ListyoSigitP. katanya semua orang sama di depan hukum.. Tapi pilih pilih orang yg mau di tangkap," @nosferatu733
Penjelasan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpansebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.
Baca juga: Puan Kesal Merasa Tak Dihargai, Ganjar Janji Akan Sambut Puan Paling Depan Jika Datang ke Jateng
Baca juga: Namanya Trending karena Dianggap Kebal Hukum, Denny Siregar: Hukum Harus Jelas Alat Buktinya
Ia akan mengeceknya apakah penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap konten kreator Cokro TV itu
"Untuk jadwal pemanggilan, saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu," kata Endra Zulpan saat ditanya wartawan di di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima pelimpahan laporan itu karena faktor locus delicti.
Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar itu.
Denny Siregar dilaporkan sejumlah ulama dwn santri ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.
Ia dilaporkan akibat postingan foto-foto santri anak yang mengibar bendera tauhid dengan narasi 'Untuk adik-adikku calon teroris'.
Diketahui foto-foto itu merupakan santri sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Buntutnya, Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disorot IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya membandingkan cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin Smith dengan kasus Denny Siregar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.