Singgung Kapolri, Kasus Denny Siregar 'Santri Calon Teroris', Hasbil Lubis: Dilanjutkan atau Distop

Kasus yang menyeret pegiat medsos Denny Siregar kembali  jadi sorotan. Laporan polisi terkait unggahan Denny Siregar di media sosial mengenai 'Santri

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan/Tribunnews.com
Kapolri Listyo Sigit dan Denny Siregar 

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.

IPW pun meminta agar polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.

Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap oposisi namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.

Sugeng juga menyoroti cepatnya penyidikan laporan terhadap Bahar bila dibandingkan laporan polisi yang dialamatkan kepada mereka yang mendukung pemerintah.

Ia membandingkannya dengan laporan ujaran kebencian kepada pegiat media sosial Denny Siregar yang diduga menghina santri di sebuah Pondok Pesantren Tasikmalaya dengan sebutan teroris.

Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu sebab cenderung tidak jelas progresnya padahal sudah hampir 2 tahun berjalan.

"Bila dibandingkan dengan kasus Denny Siregar yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris sangat lambat tindak lanjutnya. Itu sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tak ada kejelasan," papar Sugeng.

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved