KDRT

Tangis Histeris Keyla setelah Eks Bos OVO Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KDRT Mengerikan pada Anak

Sosok Raden Indrajana Sofiandi mendadak viral karena video yang memperlihatkan dirinya melakukan KDRT viral. Ia divonis 2 tahun penjara.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). 

Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" Tulis Keyla pada Senin, 19 Desember 2022.

Namun kejadian KDRT tersebut terjadi lagi, hingga Keyla Evelyne Yasir kembali melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdokumentasi dengan LP / B / 2301 / XI / 2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2022.

Semua aksi kejahatan Indra itu direkam di rumahnya, yakni di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Tidak hanya kepada anak, bahkan kekerasan Indra juga dilakukan kepada Keyla.

Dan semua aksi-aksi miris itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2021 sampai 2022.

(*/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Profil Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Viral Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anaknya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved