Sumut Memilih

Verifikasi Administrasi Bacaleg 2024 di KPU Sumut Sudah Capai 98 Persen

Verifikasi Administrasi seluruh berkas pendaftaran Bacaleg yang dilakukan KPU Sumut sudah mencapai 98 persen.

|
HO
Komisioner KPU Sumatera Utara Batara Manurung, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Verifikasi administrasi (Vermin) seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sudah mencapai 98 persen.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, proses verifikasi terus dilakukan sesuai dengan tahapan.

Baca juga: 363 Bacaleg Didaftarkan Partai Politik ke KPU Toba, Hanya 10 Persen yang Sudah Memenuhi Syarat

"Sedang proses tapi sudah 98 persen lah," tutur Batara saat diwawancarai, Selasa (20/6/2023).

Disinggung terkait dengan ada berapa banyak berkas Bacaleg yang di Vermin, tidak lengkap dan perlu dilakukan perbaikan, Batara mengungkapkan bahwa untuk hal tersebut, tidak bisa disampaikan kepada awak media dan bukan menjadi konsumsi publik.

"Ini dia yang akan kami sampaikan kepada partai politik. Nanti diperbaiki oleh partai politik, tapi tidak bisa dipublikasikan ke media. Karena kewajiban KPU kepada partai politik, bukan kepada publik," kata Batara.

Verifikasi Administrasi (Vermin) dilakukan terharap berkas Bacaleg dari 18 parpol yang merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), 

Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Batara mengatakan bahwa vermin sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan hingga 23 Juni 2023.

"Tanggal 24 Juni 2023, kita akan menyerahkan (berkas perbaikan) ke partai politik," ucap Batara.

Batara mengungkapkan dalam pelaksanaan Vermin berkas Bacaleg itu, baik di KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan Bawaslu Sumut hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Dalam pelaksanaan vermin itu, selalu dihadiri bersama-sama dengan Bawaslu. Kita melakukan vermin, kita melibatkan Bawaslu," jelas Batara.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg di KPU Medan: Belum Ditemukan Berkas Pendaftaran yang Gagal

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon dilakukan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

"Setelah verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang masih TMS atau tidak memenuhi syarat, kita kembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg. Begitu juga, dengan Bacaleg DPD," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved