Pembunuhan Sadis

ASN Pemprov Sumut Dibunuh, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Keluarga mendiang Tony Edsion Samosir meminta agar pelaku pembunuhan bernama Beni Marlin Siabutar dijerat pasal pembunuhan berencana

|

TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Keluarga Tony Edison Samosir, ASN Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dibunuh mendatangi Polres Dairi.

Kedatangan keluarga mendiang Tony Edison Samosir itu untuk menemui Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman.

Pihak keluarga meminta agar pelaku pembunuhan Tony bernama Beni Marlin Sidabutar dijerat pasal pembunuhan berencana. 

"Kami mau sampaikan ke Kapolres, agar pembunuhan benar-benar digali. Kami pihak keluarga menduga, sesuai dengan orang orang yang kami tanya, bahwa pembunuhan ini diduga besar sudah direncanakan," kata Harrysson Yehuda Samosir, keluarga korban, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Beni Marlin Sidabutar Ngaku Reflek Bunuh Tony Edison Samosir, Tikam Dada Korban Berkali-kali

Harryson mengatakan, pelaku harus dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Menurut Harryson, penyidik harusnya memanggil lurah.

Sebab, pemicu pembunuhan tersebut disebabkan adanya permasalahan dendam lama antara pelaku dan korban.

Terlebih antara pelaku dan korban sempat melakukan perdamaian yang disaksikan oleh Lurah. Sehingga, disinyalir permasalahan tersebut tidak tuntas penyelesaiannya.

"Jadi setelah kita runut kebelakang ini beberapa bulan yang lewat antara korban dan pelaku pernah terjadi perselisihan dan itu di damaikan oleh lurah. Jadi termasuk lurahnya supaya do panggil oleh polisi dan di mintai keterangan apa peristiwa terjadi pada saat itu," tegasnya.

Baca juga: KRONOLOGI dan Motif Beni Sidabutar Bunuh ASN Dinas PUPR Tony Edison Samosir, Kapolres: Harga Diri

Selai  itu, pihaknya juga sudah memiliki saksi kunci lainnya yang melihat sebelum dan sesudah kejadian peristiwa itu berlangsung.

"Kami juga sudah memiliki saksi kunci lainnya yang melihat sebelum dan setelah kejadian itu. Tapi itu masih kami rahasiakan. Biar nanti kami sampaikan langsung ke Kapolres. Agar pihak penyidik benar - benar menggali kasus tersebut, karena kami yakin pasti ada motifnya. Sehingga pengungkapan kasus ini menjadi terang benderang," tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan saksi kunci sebelumnya juga sudah membuat laporan ke Polres Dairi atas pengancaman terhadap dirinya.

Baca juga: Beni Marlin Sidabutar dan Tony Edison Samosir Sudah Lama Berselisih, Diduga Berebut Batas Ladang

"Karena dia lah saksi mata dan saksi kunci, beliau juga di ancam setelah melakukan pembunuhan oleh si pelaku. Karena sudah tidak ketenangan dari si saksi tersebut, sehingga kita juga berencana untuk melaporkan ini ke LPSK, juga sekaligus membuatkan laporan terkait ancaman kemarin," jelas Dedi.

Pihaknya berharap, setelah mengadu ke Kapolres Dairi nantinya, dapat menetapkan pasal kepada pelaku yakni pasal pembunuhan berencana.

"Kiranya apa yang disampaikan opini hukum kepada Kapolres, nantinya dapat mengadopsi opini hukum dari keluarga terkait pasal 340," tutupnya.(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved