Gugatan ke PTUN
Protes Dipensiunkan Dini, Eks Kadis PUPR Gugat Edy Rahmayadi, Singgung Soal Loyalitas
Eks Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede kesal dipensiunkan dini oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Ia pun langsung melayangkan gugatan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Bambang Pardede mengaku protes yang ia layangkan ke Gubernur adalah terkait Surat Keputusan (SK) dirinya dipensiunkan.
Bambang merasa hal itu merugikan dirinya.
Meskipun ia mengaku sudah ikhlas jika dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut.
Baca juga: 4 Mahasiswa UNPRI Di-DO karena Menentang Pungutan Parkir, Anggota DPRD Minta Kementrian Turun Tangan
"Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya itu sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan, saya enggak ngomong, saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan kalau memang ini yang terbaik saya terima,"
"Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya gerah. Saya diturunkan eselon, otomatis saya pensiun, ini yang buat saya kesal," ujar Bambang Pardede saat diwawancarai, Rabu (21/6/2023).
Bambang mengatakan, dirinya sudah ditawarkan untuk bertugas di Kementrian PUPR RI.
Namun hal tersebut tidak bisa ia lanjutkan lantaran SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi terkait penurunan jabatannya menjadi eselon III.
Baca juga: Tak Terima Disalip, Pria Pukul Pengendara Lain dan Rusak Mobil Korban Pakai Dongkrak
"Kalau lah tadi saya hanya dipindahkan ke staf ahli. Saya sudah dipanggil pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen, "Pak Bambang di sini saja, pindah kemari". Tapi dengan saya diturunkan seperti itu kan otomatis kan saya pensiun. Itu yang saya enggak terima," ungkap Bambang.
Ia pun menduga bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi karena dipengaruhi oleh para pembisiknya.
"Tapi Pak Edy itu baik sama saya. Cuma karena pembisik-pembisiknya ini yang Pak Edy terpengaruh," katanya.
Bambang juga membenarkan dirinya menggunakan bantuan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum dalam gugatannya terhadap Gubernur Edy Rahmayadi.
"Kenapa saya menghubungi pengacara? Supaya saya jangan salah. Karena saya inikan orang teknis. Enggak ngerti hukum saya. Saya pesan ke lawyer, pokoknya aku sayang sama Pak Edy, aku hormat sama Pak Edy. Makanya waktu itu dia bersurat pribadi. Jadi sebelum surat resmi itu beliau sudah bersurat pribadi, tapi tidak pernah ditanggapi pak Edy," ucapnya.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Taput Diamankan Polisi saat Sedang Menunggu Pembeli
Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh mengatakan gugatan ini dikarenakan tidak adanya respon dari Gubernur Edy terkait protes yang sudah pihaknya layangkan dari beberapa waktu lalu.
"Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94," kata Raden melalui keterangan tertulis yang diterima tribun-medan.com, Rabu (21/6/2023).
Di samping itu, kata Raden, Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan Keputusan Gubsu yang mencopotnya dari Jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.