Gugatan ke PTUN

Protes Dipensiunkan Dini, Eks Kadis PUPR Gugat Edy Rahmayadi, Singgung Soal Loyalitas

Eks Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede kesal dipensiunkan dini oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Ia pun langsung melayangkan gugatan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Bambang dan Edy Rahmayadi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Bambang Pardede mengaku protes yang ia layangkan ke Gubernur adalah terkait Surat Keputusan (SK) dirinya dipensiunkan.

Bambang merasa hal itu merugikan dirinya.

Meskipun ia mengaku sudah ikhlas jika dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut.

Baca juga: 4 Mahasiswa UNPRI Di-DO karena Menentang Pungutan Parkir, Anggota DPRD Minta Kementrian Turun Tangan

"Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya itu sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan, saya enggak ngomong, saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan kalau memang ini yang terbaik saya terima,"

"Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya gerah. Saya diturunkan eselon, otomatis saya pensiun, ini yang buat saya kesal," ujar Bambang Pardede saat diwawancarai, Rabu (21/6/2023).

Bambang mengatakan, dirinya sudah ditawarkan untuk bertugas di Kementrian PUPR RI.

Namun hal tersebut tidak bisa ia lanjutkan lantaran SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi terkait penurunan jabatannya menjadi eselon III.

Baca juga: Tak Terima Disalip, Pria Pukul Pengendara Lain dan Rusak Mobil Korban Pakai Dongkrak

"Kalau lah tadi saya hanya dipindahkan ke staf ahli. Saya sudah dipanggil pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen, "Pak Bambang di sini saja, pindah kemari". Tapi dengan saya diturunkan seperti itu kan otomatis kan saya pensiun. Itu yang saya enggak terima," ungkap Bambang.

Ia pun menduga bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi karena dipengaruhi oleh para pembisiknya.

"Tapi Pak Edy itu baik sama saya. Cuma karena pembisik-pembisiknya ini yang Pak Edy terpengaruh," katanya.

Bambang juga membenarkan dirinya menggunakan bantuan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum dalam gugatannya terhadap Gubernur Edy Rahmayadi.

"Kenapa saya menghubungi pengacara? Supaya saya jangan salah. Karena saya inikan orang teknis. Enggak ngerti hukum saya. Saya pesan ke lawyer, pokoknya aku sayang sama Pak Edy, aku hormat sama Pak Edy. Makanya waktu itu dia bersurat pribadi. Jadi sebelum surat resmi itu beliau sudah bersurat pribadi, tapi tidak pernah ditanggapi pak Edy," ucapnya.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Taput Diamankan Polisi saat Sedang Menunggu Pembeli

Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh mengatakan gugatan ini dikarenakan tidak adanya respon dari Gubernur Edy terkait protes yang sudah pihaknya layangkan dari beberapa waktu lalu.

"Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94," kata Raden melalui keterangan tertulis yang diterima tribun-medan.com, Rabu (21/6/2023).

Di samping itu, kata Raden, Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan Keputusan Gubsu yang mencopotnya dari Jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya.

"Dikarenakan hingga hari ini, Gubernur Sumatera Utara tidak menanggapi upaya keberatan yang diajukan Pak Bambang Pardede, maka beliau akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang cacat hukum dan melanggar hukum tersebut," ungkap Raden.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Taput Diamankan Polisi saat Sedang Menunggu Pembeli

Ia menuturkan, terkait Keputusan Gubsu yang mencopot Bambang Pardede terdapat banyak pelanggaran hukum atau Undang-undang oleh Gubsu di antaranya keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang sah. 

“Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18  Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut,” ungkapnya.

Mengingat terjadi banyaknya pelanggaran hukum oleh Gubernur tersebut, Raden meminta Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera memperbaiki kekeliruannya dengan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca juga: Berita MotoGP: Pabrikan Jepang Terlalu Sombong, Marc Marquez dan Honda Terancam Buntu

Ditambah Raden, Gubsu tidak perlu merasa malu atau kehilangan muka dengan pembatalan Keputusan tersebut.

Karena, kata Raden, hal itu merupakan solusi terbaik yang dapat ditempuh agar terhindar dari sanksi hukum atas pelanggaran undang-undang yang dilakukannya.

“Siapa pun yang membaca Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir. Bambang Pardede M.Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR pasti menemukan cacat hukum dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” katanya.

Menurut ketentuan undang-undang, pembebasan dari tugas jabatan seorang ASN (aparatur sipil negara) adalah merupakan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin berat yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.

Pembebasan dari tugas jabatan tersebut baru dapat dijatuhkan apabila ASN yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau kinerja yang bersangkutan terbukti jauh di bawah standar yang ditetapkan.

Itu pun terhadap ASN tersebut harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Faktanya Ir. Bambang Pardede tidak melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk, pencopotan Ir. Bambang Pardede dari Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu sama sekali tidak ada dasarnya. Beliau tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standard dan tidak pernah pula diberi peringatan apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja Gubsu mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Gubsu dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Indonesia adalah negara hukum, gubernur bukan raja, ia wajib tunduk dan patuh pada undang-undang,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai motif terselubung Gubsu mencopot Bambang Pardede, Raden Nuh tidak mau berspekulasi.

“Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu Keputusan Gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya,” kata Raden. 

Selain terdapat banyak pelanggaran hukum oleh Gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, juga terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sumut berupa pemalsuan akun ASN milik Bambang Pardede.

“Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Ir. Bambang Pardede selaku korban telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara. Kami harapkan penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tindak pidana ini yang menurut kami erat hubungannya dengan penerbitan Keputusan Gubsu yang cacat hukum dan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved