Berita Medan
Jawaban UNPRI Soal Kebijakan Parkir Berbayar dan Protes Mahasiswa Berujung Pemecatan
Pihak UNPRI memberikan tanggapan soal protes penetapan parkir berbayar hingga dilakukan pemecatan terhadap tiga mahasiswa.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Univesitas Prima Indonesia (UNPRI) memberikan tanggapan soal protes penetapan parkir berbayar hingga dilakukan pemecatan terhadap tiga mahasiswa.
Pihak kampus yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum terkait pemecatan ketiga mahasiswa tersebut.
Baca juga: PECAT Mahasiswanya Gegara Protes Parkir Berbayar, LBH Medan : UNPRI Medan Arogan
"Bukan tiba-tiba kita lakukan pemecatan, sebelumnya sudah dipanggil mereka, diingatkan apa konsekuensinya jika melakukan demo dan sebagainya, baru lah ada keputusan DO," ujar pria, yang mengatakan dirinya adalah staff langsung rektor.
Soal pemberlakuan parkir berbayar, disebutnya, pihak kampus telah mensosialisasikan kepada mahasiswa, dan kebijakan tersebut tidak menyalahi regulasi, sebab UNPRI merupakan kampus swasta.
Dijelaskannya, bahwa penetapan itu dilakukan karena parkir nantinya akan dikelola pihak ketiga.
"Ini nantinya akan dikelola pihak ketiga, bukan keuntungan kampus sepenuhnya, dan juga kan membuka lapangan pekerjaan baru," tambahnya.
Pihak UNPRI tidak menjawab ketika ditanya bagaimana nasib tiga mahasiswa yang telah di DO, untuk dicabut sanksinya.
Kemudian, dikatakannya, soal tuntutan mahasiswa mengenai pengadaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sebenarnya UNPRI sudah punya wadah yang dimaksud.
Baca juga: Demo Protes Parkir Berbayar di Unpri, Mahasiswa Bakar Ban Hingga Tolak-tolakan Dengan Polisi
"Sudah ada wadahnya, hanya saja berbeda dengan yang mereka mau, karna kita di sini bukan mau mendidik ormas, kita mau bangun mahasiswa yang intelektual," pungkasnya.
Diketahui, sejumlah mahasiswa UNPRI protes terhadap kebijakan kampus dengan melakukan unjuk rasa, terkait penetapan parkir berbayar, pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Setelah adanya unjuk rasa menentang kebijakan tersebut, tiga mahasiswa UNPRI dipecat
(cr26/tribun-medan.com)
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Pertama di Medan, Ground Breaking Mother Station CNG jadi Harapan Baru Akses Energi Bersih |
![]() |
---|
Deretan Produk UKM Sumut Pamer Pesona di RCW, Kerajinan Tangan Hingga Kuliner |
![]() |
---|
DEM Temukan Dugaan Pencemaran Limbah, Hadi: Nelayan Menjerit hingga Bayi Sesak Nafas |
![]() |
---|
Klinik Jual Beli Bayi yang Digerebek Polisi Dikabarkan Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.