Sumut Terkini
Sungai di Sergai Diduga Tercemar Limbah Pabrik, DLH Sebut Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Namun sebutnya dari hasil tinjauan yang dilakukan, ada sekitar 5 pabrik yang berada di bantaran sungai Rambung.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Sejak sabtu kemarin saya temukan ikan kecil kecil banyak yang mati dan ada yang pingsan juga. Selain ikan ada juga udang," kata Suyono.
Menurut pria berusia 70 tahu itu, air sungai juga mengeluarkan aroma yang kurang sedap. Selain itu air juga berubah sedikit kekuningan.
Suyono bilang, memang di sekitar aliran sungai terdapat empat pabrik yang mengelola ubi kayu dan juga sawit.
Warga menduga kematian ikan di aliran sungai tersebut disebabkan oleh pencemaran air oleh limbah pabrik. Sebab kejadian serupa kerap terjadi.
"Air juga bau dan juga berubah warga sedikit kekuningan gitu airnya sejak kemarin. Sampai tadi pagi masih ada ikan yang ditemukan mati. Ya di atas sana kan ada pabrik ubi dan sawit yang tidak tau apakah ini karena limbah tapi banyak ikan yang mati pasti ada sebab," ujarnya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara meminta pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memberikan perhatian khusus atas dugaan pencemaran sungai Rambung.
Manajer Kajian dan Advokasi WALHI Sumatera Utara, Putra Septian meminta agar pemerintah dapat memastikan penyebab pasti matinya ikan ikan pada aliran sungai Rambung.
Jika benar hal itu disebabkan limbah pabrik, dia meminta agar dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
"Di titik inilah pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum untuk upaya penyelamatan dan pemulihan ekosistem di Kabupaten Serdang Bedagai," kata Putra.
Salah satu dampak pencemaran sungai seperti banyak ikan, udang yang mati. Selain itu akan terjadi perubahan pada aroma dan warna air sungai seperti yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.
Apalagi di sekitar aliran sungai Rambung yang bermuara hingga ke Selat Malaka terdapat empat pabrik ubi dan sawit yang menguatkan adanya pencemaran air sungai.
Putra mengatakan, pembuangan limbah ke sungai merupakan aktivitas berbahaya yang semestinya sangat dihindari apalagi melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jika limbah tersebut tidak diproses maksimal sebelum dialirkan ke sungai, akan sangat mengancam keberlanjutan ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat.
"Limbah yang tidak melalui proses pengolahan optimal akan mengadung racun yang berbahaya dan membunuh ekosistem di sungai bahkan bisa berbahaya bagi manusia. Apalagi jika benar perusahaan melakukan tindakan tersebut secara sengaja, maka ini merupakan suatu tindakan kejahatan korporasi," ujarnya.
"Untuk itu Walhi Sumut meminta agar dilakukan investigasi dan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan," tutup Putra.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.