Berita Medan

Disnaker Medan Buka Layanan Aduan, Karyawan tak Dibayar Upah Lembur Libur Idul Adha Diminta Melapor

Berdasarkan arahan dari Kemenaker, bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di tanggal 28 dan 30 Juni, wajib memberi upah lembur.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, sudah menerima SK dari Kemenaker.

Baca juga: Libur Idul Adha Resmi Jadi 3 Hari, 29 Juni Libur Nasional, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama

Ditegaskan Ilyan, berdasarkan arahan dari Kemenaker, bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di tanggal 28 dan 30 Juni, wajib memberi upah lembur.

"Sudah kita terima arahan dari Kemenaker. Dalam arahan tersebut  tanggal 28 dan 30 Juni bukan cuti bersama untuk karyawan swasta," terang Ilyan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (23/6/2023).

Akan tetapi, diterangkan Ilyan, bagi karyawan swasta yang mengambil libur di tanggal tersebut akan mengurangi jatah cutinya.

"Jadi mereka tetap bisa libur di tanggal tersebut. Akan tetapi jatah cutinya di tahun ini jadi berkurang. Namun, apabila mereka bekerja perusahaan wajib memberikannya upah lemburnya," jelasnya.

Ditegaskan Ilyan, apabila perusahaan swasta tidak memberikan upah lembur di tanggal tersebut, segera lapor ke Disnaker Medan.

"Bisa datang langsung ke Kantor di Jalan Wahid Hasyim Kota Medan ataupun melalui via hotline," jelasnya.

Dikatakan Ilyan ada tujuh layanan hotline yang bisa dihubungi para karyawan yang mengalami permasalahan dengan perusahannya.

"Apapun itu ya, termasuk uang lembur karena kerja di tanggal 28 dan 30 itu tidak diberikan perusahaan, segera lapor ke kami," tegasnya.

Ilyan menerangkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawan yang bekerja di tanggal 28 dan 30 Juni.

"Sanksi akan tetap ada dan berlaku. Untuk sanksi tergantung dari kesalahannya dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Berikut 7 nomor kontak layanan aduan yang dapat dihubungi, sebagai berikut :
1. Marisi Sumantri Sinaga :  082166765529

2.  Marliana Yunita Sitanggang: 081263462281

3. Maymoonah RM Sitanggang: 081284352150

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved