Berita Medan

Disnaker Medan Buka Layanan Aduan, Karyawan tak Dibayar Upah Lembur Libur Idul Adha Diminta Melapor

Berdasarkan arahan dari Kemenaker, bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di tanggal 28 dan 30 Juni, wajib memberi upah lembur.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

4. Jones Parapat : 08116366603

5. Luhut Purba : 085270720515

6. Lodewik Marpung :  081376439444

7. Arnold Pangaribuan :  085262374485

Untuk diketahui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja.

Ida mengatakan, cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Idul Adha, Medan-Jakarta Mulai Rp 800ribuan

Dikatakan Ida, Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, akan mengurangi hak cuti tahunannya. Sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Ditegaskan Ida, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved