Berita Medan
Disnaker Medan Buka Layanan Aduan, Karyawan tak Dibayar Upah Lembur Libur Idul Adha Diminta Melapor
Berdasarkan arahan dari Kemenaker, bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di tanggal 28 dan 30 Juni, wajib memberi upah lembur.
Penulis: Anisa Rahmadani |
4. Jones Parapat : 08116366603
5. Luhut Purba : 085270720515
6. Lodewik Marpung : 081376439444
7. Arnold Pangaribuan : 085262374485
Untuk diketahui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja.
Ida mengatakan, cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Idul Adha, Medan-Jakarta Mulai Rp 800ribuan
Dikatakan Ida, Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, akan mengurangi hak cuti tahunannya. Sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Ditegaskan Ida, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
(cr5/tribun-medan.com)
libur Idul Adha
upah lembur libur idul adha
upah lembur
Tribun Medan
Disnaker Medan
dinasker medan buka layanan aduan
berita Medan
4 Napi Dituding Kendalikan Narkoba di Lapas, Kuasa Hukum Pastikan Tak Benar |
![]() |
---|
12 Nama Lulus Seleksi 4 Kadis Pemko Medan, Melvi Kabur Tinggalkan Beban Dinas Perkim |
![]() |
---|
39 Tahun Menikah, Pengusaha Ini Gugat Pembatalan Akta Nikah, Istri Ajukan PK |
![]() |
---|
Detik-Detik Papan Reklame di Jalan Zainul Arifin Tumbang, Tukang Parkir: Terdengar Suara Krek |
![]() |
---|
Papan Reklame Berukuran Besar di Jalan Zainul Arifin Medan Tumbang, 3 Mobil dan 7 Motor Tertimpa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.