Breaking News

Berita Sumut

Kasus 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi, Hakim PN Tanjungbalai Vonis Memet Hukuman Seumur Hidup

Raja Muhammad Aftar alias Memet, terdakwa perkara kepemilikan 46 kilogram sabu dan 19.760 butir ekstasi, terbebas dari hukuman mati di PN Tanjungbalai

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Sidang tuntutan mati terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dibacakan JPU dihadapan majelis hakim dalam persidangan secara virtual di PN Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Raja Muhammad Aftar alias Memet, terdakwa perkara kepemilikan 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi, terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Yanti Suryani, Raja Muhammad Aftar alias Memet divonis dengan hukuman seumur hidup.

Baca juga: Kuasai dan Miliki Sabu 46 Kilogram dan 19.760 Butir Ekstasi, Memet Dituntut Hukuman Mati

Meskipun putusan tersebut sempat terjadi perbedaan pendapat (Disenting Opinion) dari ketiga hakim, akhirnya Memet divonis dengan hukuman seumur hidup.

Ketua majelis hakim yang hendak memvonis Memet dengan hukuman mati, berbeda pendapat dengan dua hakim anggota yang memutus memet dengan vonis seumur hidup.

Dari website resmi milik PN Tanjungbalai, Sipp.pn-tanjungbalai.go.id, amar putusan tersebut dibacakan pada Kamis(22/6/2023).

"Menyatakan Terdakwa Raja Muhammad Aftar Als Memet tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara Seumur Hidup," vonis hakim.

Juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer membenarkan adanya disenting opinion antara tiga hakim.

"Iya benar. Dalam perkara ini, tidak tercapai musyawarah mufakat, jadinya voting. Hakim ketua kalah suara sama anggotanya divoting terkait penjatuhan pidana. Tapi itulah pendapat hakimnya dengan segala pertimbangannya meskipun ada pendapat berbeda dari hakim ketuanya," ujar Joshua, Jumat (23/6/2023).

Ujarnya, terdakwa Memet dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Andi Shaputra Sitepu, mengaku saat ini JPU masih pikir-pikir atas keputusan PN Tanjungbalai yang memvonis Memet lebih ringan dari tuntutan.

"Hingga saat ini JPU masih pikir-pikir, dan masih konsultasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap. Insyaallah sebelum tujuh hari batas penentuan sikap, JPU akan segera menentukan sikapnya," ujar Andi.

Sebelumnya, terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dituntut oleh JPU dengan hukuman mati dengan pertimbangan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan barang bukti yang cukup banyak.

Dikutip dari dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Selasa (28/2/2023), terdakwa Memet menghubungi Rahim (DPO) untuk meminta pekerjaan.

Kemudian pada bulan Maret, Rahim menghubungi terdakwa untuk memberikan pekerjaan, dan terdakwa diberikan tugas untuk menjemput sabu dari atas kapal.

Baca juga: Memet Bawa 46 Kg Sabusabu dan Ribuan Pil Ekstasi dalam Karung, Begini Nasibnya Sekarang

Keesokan harinya, terdakwa diminta oleh Rahim untuk menjumpai COR dan beraksi pada Senin (6/3/2023) berangkat menuju pelabuhan menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.

Setelah mengangkat barang bukti sabu 46 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.760 butir.

Tiba di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh petugas.

(cr2/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved