Karo Memilih
KPUD Karo Minta Parpol Lakukan Perbaikan sesuai Peraturan, Tegaskan Tidak Ada Waktu Tambahan
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, telah menyerahkan hasil verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada Partai Politik (Parpol).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, telah menyerahkan hasil verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada Partai Politik (Parpol). Penyerahan ini, dilakukan pada rapat pleno yang digelar di Kantor KPUD Karo pada Sabtu (24/6/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengungkapkan memang setelah selesainya jadwal verifikasi berkas pada Jumat (23/6/2023) kemarin, pihaknya sudah melakukan persiapan. Selanjutnya, penyerahan dilakukan satu hari setelah jadwal verifikasi berakhir karena semua berkas sudah selesai 100 persen jauh-jauh hari.
"Ya memang jadwal penyerahan hasil verifikasi itu dua hari, kemarin sama hari ini. Tapi karena sudah selesai semua dan hari ini hari libur, jadi kita serahkan kemarin," kata Gemar, Minggu (25/6/2023).
Dijelaskan Gemar, dari 518 orang Bacaleg yang diserahkan berkasnya oleh 16 Parpol pihaknya melihat dari proses verifikasi hampir 90 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, dari 90 persen tersebut pihaknya melihat dari beberapa berkas yang diminta hanya satu atau dua berkas yang BMS.
"Jadi misalnya ada tujuh item yang diminta, tapi ada satu atau dua yang berkasnya tidak sesuai. Jadi tetap kita nyatakan BMS, karena itu harus tetap diperbaiki," katanya.
Usai penyerahan berkas kemarin, dirinya meminta kepada para pengurus Parpol agar segera melakukan perbaikan. Tak hanya disegerakan, namun dirinya jhga menegaskan kepada Parpol agar memperbaiki berkas Bacaleg nya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan PKPU.
"Jadi kita minta untuk dilengkapi sesuai dengan yang telah diatur. Karena, nanti setelah jadwal perbaikan ini, tidak ada lagi masa perbaikan. Hasil perbaikan itulah nantinya yang sudah dikunci, jadi harus benar-benar," Ucapnya.
Diketahui, Parpol diberikan kesempatan melakukan perbaikan berkas Bacaleg yang masih belum memenuhi syarat mulai Senin (26/6/2023) besok hingga Minggu (9/7/2023) mendatang. Di masa perbaikan ini, selain bisa memperbaiki berkas Bacaleg yang telah didaftarkan, Parpol juga diberikan hak untuk mengganti Bacaleg.
Perihal penggantian ini, Gemar menjelaskan jika Parpol harus sudah memiliki surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dari surat keputusan ini, nantinya menjadi acuan KPU untuk bisa menyakini jika Bacaleg yang sebelumnya telah didaftarkan diganti dengan yang baru.
"Ya tentunya apakah memang Bacaleg yang sudah didaftarkan ini, memang tidak bisa diperbaiki lagi berkasnya. Dan harus ada surat dari DPP, karena memang itu peraturannya," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
PASANGAN Tino-Onasis Jadi Yang Pertama Mendaftar, Ajak Kaula Muda Peduli Akan Politik |
![]() |
---|
KPUD Karo Rampungkan Coklit di H-1, Kecamatan Namanteran Tercepat |
![]() |
---|
Jelang Pilkada, KPUD Karo Jelaskan Acuan Parpol Usung Bacalon dari Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Empat PPK Digagalkan Gegara Terbukti sebagai Perangkat Desa, Bawaslu Karo Langsung Ganti |
![]() |
---|
Daftar Perolehan Suara Partai Politik saat Pemilu 2024 di Kabupaten Karo, PDIP Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.