Idul Adha 2023

Bolehkah Berkurban dengan Uang Arisan atau Utang? Berikut Penjelasannya

Berkurban di Hari Raya Idul Adha bisa mendatangkan pahala bagi yang berkurban. Namun bolehkan berkurban memakai uang arisan atau utang?

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Hewan kurban. 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Bolehkah berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan menggunakan uang arisan atau utang, dan apa hukumnya?

Berkurban di Hari Raya Idul Adha bisa mendatangkan pahala bagi yang berkurban.

Belum lama ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) ditanya mengenai berkurban menggunakan uang arisan atau utang.

Seorang jamaah menanyakan bagaimana hukum berkurban dalam bentuk arisan.

Dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad dalam video tersebut UAS memberikan contoh sebuah kelompok arisan yang terdiri dari enam orang.

Setiap orang harus membayar Rp2,5 juta.

Orang pertama yang keluar setelah pengocokan akan menjadi orang yang berkurban untuk tahun itu.

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah berkurban dari hasil berutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Jika semua pihak merasa puas dengan perjanjian utang tersebut, maka akadnya sah.

Lantas pertanyaan selanjutnya apa hukum berkurban dengan cara utang?

UAS menjelaskan bahwa utang ada dua macam: pertama, orang yang berutang karena memiliki sesuatu yang diharapkan untuk melunasi utangnya.

Kedua, orang yang berhutang tidak memiliki sesuatu untuk melunasi utangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved