Mutasi Polri
Sempat Digadang Jadi Kabareskrim, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak Dimutasi ke Lemdiklat
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat digadang menjadi Kabareskrim. Namun kini dimutasi ke Lemdiklat
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kini dimutasi dari jabatannya oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Panca dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) di Lemdiklat Polri.
Dalam surat telegram rahasia (TR) Nomor: ST/1394/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dituliskan mendapat amanah persiapan penugasan luar struktur.
Padahal, sebelum dimutasi, nama Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak santer digadang-gadang menjadi Kabareskrim Polri.
Baca juga: Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Diganti, Ini Sosok Penggantinya
Ia digadang-gadang menjadi Kabareskrim karena dianggap sebagai perwira tinggi yang memiliki prestasi.
Sebelum menjabat Kapolda Sumut, Panca pernah menjadi penyidik KPK.
Bahkan, sebelum dimutasi Kapolri, Panca sempat mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, karena menuntaskan kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang sempat viral di media sosial.
Namun, saat ini Panca harus mengemban tugas dan amanah yag baru.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumut Resmi Menjabat Sebagai Wakapolri, Sejumlah Pati Diganti
Posisinya akan digantikan oleh Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Irjen Agung Setya Imam Effendi adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri.
Sosok Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak
Irjen Pol Panca Putra merupakan putra asli Medan, kelahiran Sumatera Utara Januari 1969.
Dirinya merupakan lulusan Akpol tahun 1990 dan berpengalaman di bidang Reserse.
Sebelum menjadi Kapolda Sumut, Panca juga sempat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).
Dirinya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara, sejak 3 Agustus 2020.
Baca juga: Sosok Kabareskrim Baru Komjen Wahyu, Pernah Dampingi Listyo Fit and Proper Tes DPR, Hartanya Segini
Irjen Panca juga merupakan mantan Direktur Penyidikan KPK sebelum akhirnya ditarik Polri berdasarkan surat permohonan bernomor B/2829/V/KEP./2020/SSDM tertanggal 5 Mei 2020 perihal permohonan pengembalian perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.