Berita Persidangan
Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Meledak, Tampar Handphone hingga Bentak Si Wartawan
Saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja di salah satu media online
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tak Hormat, Pernah juga Pukuli Juru Parkir
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKBP Achiruddin Hasibuan, di pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Keputusan tersebut diambil setelah AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tertutup di Polda Sumut, pada Selasa (2/5/2023) tadi.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, merupakan buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
"Yang memberatkan beliau itu, pertama melakukan pembiaran terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya terhadap Ken Admiral," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia bisa mendamaikan bukan malah dia membiarkan anaknya berkelahi, menganiaya korban Ken Admiral," sambungnya.
Selain itu, ia menyampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah sering melakukan pelanggaran kode etik, termasuk kasus penganiyaan terhadap juru parkir sekira tahun 2017 silam.
"Ini yang memberatkan, ada empat kali pelanggaran disipil dan satu pelanggaran kode etik, ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," sebutnya.
"Karena ada banyak di situ ringkasannya, dari tahun 2017 - 2018 terakhir yang ini, sudah lima kali. Termasu itu (Aniaya juru parkir)," tambahannya.
"Yang bersangkutan AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dudung menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melakukan banding.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," pungkasnya.
Tak Cuma Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga Tersangka Penganiayaan
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.