Jalan Negara Dijual
Warga Dipersilakan Gugat Pemkab Deliserdang yang Jual Jalan Negara Senilai Rp 1,6 Miliar
Warga Desa Muliorejo dipersilakan gugat Pemkab Deliserdang terkait penjualan jalan negara senilai Rp 1,6 miliar
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Pemkab Deliserdang mempersilakan warga untuk melayangkan gugatan, terkait penjualan jalan negara senilai Rp 1,6 miliar di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution, bahwa penjualan jalan negara itu sudah melalui proses panjang.
"Kalau untuk membatalkan keputusan bupati, kami tegaskan tidak bisa. Sekali lagi kita sebutkan kalau prosesnya itu sudah cukup panjang dan sangat teliti. Jadi bukan ujug-ujug ada permohonan dari perusahaan dan langsung disetujui, tidak seperti itu," kata Edwin Nasution, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Warga Ngamuk Akses Jalan yang Dijual Pemkab Deliserdang Ditutup, Pihak Perusahaan Dikawal Satpol PP
Edwin mengatakan, Pemkab Deliserdang siap apabila warga melayangkan gugatan ke pengadilan.
"(Kalau mau gugat) ya tidak masalah, karena itu juga kan hak masyarakat. Intinya Pemkab akan menghormati selagi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan. Kita juga sudah pernah sampaikan hal ini sama masyarakat. Kalau mau dibatalkan, ya prosesnya seperti itu jalurnya (gugat), karena kalau kita yang batalkan tidak bisa. Kalau demo-demo itukan menyampaikan aspirasi saja," kata Edwin.
Edwin mengklaim selama ini banyak masyarakat yang mendukung jalan negara itu dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa,
Terlebih, kata Edwin, saat ini sudah ada balai pertemuan di Desa Muliorejo yang dibangun PT Latexindo Toba Perkasa.
Baca juga: Warga Desa Muliorejo Dihadapkan dengan Satpol PP saat Penutupan Jalan Persatuan I
"Selain balai pertemuan, ada juga jalan pengganti yang masih berdekatan jaraknya yang dibuat perusahaan dan nilainya Rp 2,5 M dan menjadi aset Pemkab. Jadi selain dapat Rp 1,6 M, Pemkab juga dapat jalan pengganti senilai Rp 2,5 M dan dijadikan fasilitas umum. Kalau uang Rp 1,6 M itu masuk ke kas daerah dan dipergunakan lagi untuk pembangunan. Jangan berpikir itu masuk ke kantong-kantong pejabat Pemkab," sebut Edwin.
Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu menerangkan pihaknya sudah membuat surat ke pimpinan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedepannya.
Baca juga: Jalan Pasar Inpres Tebingtinggi Rusak Tergenang Air Kumuh dan Penuh Sampah
Ia mengatakan, dirinya sangat memahami apa menjadi keluhan masyarakat.
"Saya sudah dengar juga hari ini mereka aksi di sana. Kami memahami, karena selama ini mereka tinggal di sana," kata Antony.
Ia mengatakan, rencananya RDP akan digelar pada 4 Juli 2023 mendatang.(dra/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.